Iklan
KTP Baru DKI Jakarta
Oleh
· 1 menit baca
Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin menyatakan bahwa di wilayahnya akan diberlakukan kartu tanda penduduk (KTP) baru berbentuk seperti surat izin mengemudi (SIM). KTP tidak lagi berbentuk seperti buku, tetapi berupa selembar kertas berukuran saku yang dilapisi plastik. Masa berlaku KTP baru juga lebih panjang, yakni lima tahun, dibandingkan masa berlaku KTP lama yang hanya dua tahun. Selain nama, alamat, dan pekerjaan pemilik, KTP juga memuat warna kulit, warna rambut, dan beberapa data lain pemilik.
Editor:
Bagikan