SERANG, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional Banten memusnahkan 3,2 kilogram ganja dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Ganja itu berasal dari Medan, Sumatera Utara, yang dipaketkan ke Kota Tangerang, Banten, dan diduga akan disalurkan ke Jakarta, Tangerang, dan Bandung.
Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten Brigadir Jenderal (Pol) Muhamad Nurochman seusai pemusnahan barang haram tersebut di Serang, Banten, Jumat (6/10), pihaknya mendapatkan informasi mengenai ganja yang dipaketkan dengan transportasi udara.
Setelah itu, BNN Banten menelusuri keberadaan para tersangka dan menangkapnya. Mereka adalah TS (25), warga Kabupaten Tangerang, Banten; II (33), warga Kabupaten Tangerang; ESS (31), warga Medan; dan MHS (32), warga Jakarta Selatan.
Nurochman mengatakan, TS ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, Minggu (10/9) sekitar pukul 15.00. Pada hari yang sama, MHS ditangkap di pelataran parkir salah satu mal di Kota Tangerang sekitar pukul 21.00.
Selanjutnya, II ditangkap di Meruya, Jakarta Barat, disusul ESS di Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang. Mereka ditangkap pada Senin (11/9).
Menurut Nurochman, TS bertugas menerima ganja dan II adalah pemilik rumah yang digunakan sebagai tujuan pengiriman paket. Tugas ESS adalah membeli ganja di Medan dan memaketkannya ke Kabupaten Tangerang. Sementara MHS membantu memindahkan ganja ke Kota Bandung, Jawa Barat.
Nurochman menambahkan, pihaknya masih memburu SM, warga Kota Bandung yang menjadi pemilik modal dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang.
Barang bukti yang disita adalah tiga wadah plastik berisi ganja, telepon seluler, kertas rokok, kompor, panci, kursi lipat, dan jas hujan. Ganja tersebut dimusnahkan dengan dibakar di dalam tong di pelataran parkir Kantor BNN Banten sekitar pukul 09.00.
Peraturan yang dilanggar adalah Pasal 114 Ayat (2), Pasal 111 Ayat (2), dan Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku berupa pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 20 tahun.
Nurochman mengatakan, dengan tertangkapnya pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba tersebut, sekitar 1.500 orang terselamatkan. Pengiriman ganja itu sudah berlangsung empat kali.
Pada pemaketan yang keempat, BNN Banten berhasil mengetahui dan menangkap para pelakunya.
Direktur Narkoba Kepolisian Daerah Banten Komisaris Besar Yohanes Hernowo mengatakan, pihaknya mengimbau penyedia jasa pengiriman paket untuk memeriksa barang-barang lebih saksama. Jika perlu, paket yang akan dikirimkan dibuka dulu untuk mengantisipasi barang terlarang.