SURABAYA, KOMPAS — Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jawa Timur, menetapkan dua oknum suporter Persebaya, MJ (24) dan MS (19), sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang mengakibatkan dua siswa perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate meninggal.
"Tidak menutup kemungkinan tersangka bisa bertambah karena kasus ini masih terus dikembangkan," kata Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal dalam jumpa pers, Kamis (5/10), di Markas Polrestabes Surabaya. Dalam jumpa pers itu hadir perwakilan koordinator suporter Persebaya (Bonek) dan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).
Sebelumnya, pada Minggu (1/10) sekitar pukul 01.30, terjadi pengeroyokan terhadap dua siswa PSHT, M Anis (22) dan Aris Eko Ristanto (25), yang dilakukan oknum suporter Persebaya (Kompas, 2/10). Pengeroyokan berawal dari bentrokan yang terjadi sebelum pertandingan Persebaya dengan Persigo Semeru FC Lumajang di Stadion Gelora Bung Tomo. Bentrokan tersebut mengakibatkan korban luka dari kelompok suporter Surabaya. Suporter Persebaya lalu berkumpul untuk membalas kelompok PSHT setelah pertandingan.
Pemilik akun diamankan
Iqbal menuturkan, selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan pemilik akun Facebook Jonerly Simanjuntak. Akun itu memprovokasi suporter Persebaya untuk berkumpul di SPBU Balongsari.
Ia mengajak suporter Persebaya membalas penyerangan oknum PSHT. Namun, Iqbal belum mengungkap sosok provokator pemilik akun Facebook tersebut.
Kedua tersangka ditetapkan setelah penyidik melihat rekaman video peristiwa itu. Dalam video, keduanya terlihat memukul korban berulang kali. Penetapan tersangka keduanya juga diperkuat dengan barang bukti berupa kayu dan bambu yang ditemukan polisi di tempat kejadian perkara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Leonard Sinambela menambahkan, sebelum menetapkan dua tersangka, polisi memeriksa delapan saksi, yakni enam warga dan dua anggota polisi yang ada saat peristiwa.
Keterangan mereka memperkuat bukti yang ditemukan di tempat kejadian. Barang bukti berupa 8 batang bambu, 6 balok kayu, dan 1 unit sepeda motor yang dibakar.
Ketua PSHT Surabaya Maksum Rosadin meminta anggota PSHT untuk menghormati proses hukum. Jangan ada anggota yang melakukan tindakan negatif yang bisa menimbulkan kegaduhan dan merugikan PSHT.
"Mari saling menahan diri agar terhindar dari provokasi yang bisa membuat kegaduhan Kota Surabaya," katanya.
Sementara koordinator Bonek, Andy Kristiantono, mengatakan siap untuk membantu polisi. "Kami berjanji akan menahan diri dan menghormati proses hukum," kata Andy. (SYA/BRO)