logo Kompas.id
UtamaKebijakan Menuju Kemudahan...
Iklan

Kebijakan Menuju Kemudahan Berinvestasi Belum Komprehensif

Oleh
Nina Susilo dan Andy Riza Hidayat
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/SYMMitc0h8i5eHVdmkFCBhKnu6c=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F10%2FIMG_7205.jpg
Kompas/Nina Susilo

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution memberikan keterangan kepada wartawan seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Selasa (10/10).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah berusaha mempercepat, mempermudah, dan menyederhanakan prosedur pelaku usaha untuk berinvestasi. Peraturan presiden untuk itu pun sudah diterbitkan. Namun, perbaikan semestinya dilakukan secara komprehensif, baik melalui deregulasi, debirokratisasi, maupun menyediakan daya dukung platform digital.

Upaya mendorong penyederhanaan sistem perizinan yang dilakukan diapresiasi Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng. Sejauh ini, pemerintah-pemerintah daerah didorong untuk memiliki pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Selain itu, melalui Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 22 September lalu, penyederhanaan dan percepatan sistem perizinan dikawal satuan-satuan tugas.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000