20 Kg Sabu dari Malaysia Disita di Pelabuhan Tanjung Priok
Oleh
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok menangkap dua tersangka tindak pidana narkoba dengan barang bukti berupa 20 kilogram sabu. Jaringan narkoba diduga berasal dari Malaysia.
”Awalnya ada laporan dari masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika lewat laut dari jaringan Malaysia,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (13/10).
Sabu seberat 20 kg itu diselundupkan melalui 10 kotak kardus yang berisi ikan asin dan selai babi. Setiap kardus memuat 2 kg sabu. Barang bukti disita di Terminal Kedatangan Penumpang PT Pelindo II Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (4/10).
Terdapat dua tersangka pada kejadian itu, yaitu Fi (31) asal Lampung dan TY (48) asal Malaysia. Kedua tersangka berangkat dari Pelabuhan Pulau Kijang, Riau, Senin (2/10).
Kedua tersangka lolos dari pemeriksaan sinar-X di Terminal Kedatangan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Namun, petugas saat itu curiga dengan barang bawaan mereka dan memeriksa ulang.
Ketika kardus-kardus tersebut dibongkar, terdapat dua kotak berwarna hitam. Ternyata, setiap kotak itu berisi sabu dengan berat 1 kg.
Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Eko Hadi Santoso menuturkan, Fi mengaku tidak tahu barang bawaannya memuat narkotika jenis sabu. Saat itu, Fi diminta untuk menjaga barang bawaan oleh rekannya, TY, karena ia mencari kendaraan sewa untuk pergi ke tempat tujuan.
TY melarikan diri begitu hendak kembali dan melihat rekannya diperiksa petugas. TY ditangkap pukul 04.30 di Gate 3 Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 tentang perantara dalam jual beli narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau hukuman mati. (DD16)