logo Kompas.id
UtamaPolisi Divonis 17 Tahun
Iklan

Polisi Divonis 17 Tahun

Oleh
· 3 menit baca

PALU, KOMPAS — Brigadir Samsu Rizal, anggota polisi di Polres Palu, divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dia dinilai terbukti terlibat dalam jaringan peredaran sabu. Vonis itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palu, Rabu (18/10).

Majelis hakim diketuai Lilik Sugihartono dengan anggota Dede Halim dan Ernawati Anwar. Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ”Pada saat ditangkap, ia menerima sabu seberat 4,5 kilogram,” ujar Lilik.

Terkait status terdakwa sebagai polisi, Lilik menyebutkan, hal itu dipertimbangkan sebagai hal yang memberatkan tindakan terdakwa. Hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan masih memiliki tanggungan keluarga, dalam hal ini anak yang masih kecil.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000