PALU, KOMPAS — Brigadir Samsu Rizal, anggota polisi di Polres Palu, divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dia dinilai terbukti terlibat dalam jaringan peredaran sabu. Vonis itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palu, Rabu (18/10).
Majelis hakim diketuai Lilik Sugihartono dengan anggota Dede Halim dan Ernawati Anwar. Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ”Pada saat ditangkap, ia menerima sabu seberat 4,5 kilogram,” ujar Lilik.
Terkait status terdakwa sebagai polisi, Lilik menyebutkan, hal itu dipertimbangkan sebagai hal yang memberatkan tindakan terdakwa. Hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan masih memiliki tanggungan keluarga, dalam hal ini anak yang masih kecil.
Samsu ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah pada 24 Januari 2017 di sebuah hotel di pusat kota Palu. Ia sempat lari sehingga dilumpuhkan dengan tembakan. Di hotel itu, Samsu menerima Ilham yang membawa sabu 4,5 kg. Ilham datang dari Makassar, Sulawesi Selatan, dengan pesawat.
Kemarin, Ilham juga divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan penjara. Samsu dan Ilham sebelumnya dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun penjara.
Ilias Tamimi, anggota tim penasihat hukum Samsu dan Ilham, menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan keluarga untuk menempuh langkah hukum lanjutan atas vonis ini.
Terkait posisi Samsu dalam kepolisian, Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Ajun Komisaris Besar Hari Suprapto mengatakan, berdasarkan vonis itu, Komisi Kode Etik Polri akan menggelar sidang. Polri menerapkan asas praduga tidak bersalah atas tindak pidana yang dilakukan anggotanya.
Sejauh ini, Samsu menjadi polisi pertama yang divonis bersalah dalam penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya, pada April 2017, seorang mantan polisi divonis 15 tahun penjara karena mengedarkan sabu 1,9 kilogram.
Edarkan narkoba
Secara terpisah, Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap oknum polisi dan aparatur sipil negara yang bekerja di TNI karena diduga mengedarkan sabu. Dari tangan para tersangka disita 101 gram sabu yang mereka dapatkan dari Medan. Keduanya sudah menjadi tersangka.
Menurut Kepala BNN Kalimantan Tengah Brigjen (Pol) Lilik Heri, pihaknya mendapatkan informasi pengiriman paket narkoba dari Medan ke Kalteng. Pihaknya lalu berkoordinasi dengan BNN Sumatera Utara untuk melakukan penyelidikan.
”Kami ikuti terus alurnya. Sampai kami periksa ke salah satu jasa pengiriman barang dan membuntutinya hingga di rumah para tersangka,” ungkap Lilik di Palangkaraya, Rabu (18/10).
Kedua tersangka adalah Made Divayana bin Ketut (29) dan Riyana (43). Made merupakan anggota Polres Palangkaraya berpangkat brigadir, sedangkan Riyana adalah aparatur sipil negara yang bekerja di TNI AD Kota Palangkaraya.
Menurut Lilik, terdapat dua paket narkoba yang dikirim terpisah kepada masing-masing pelaku pada 5 Oktober. Kedua paket berisi barang-barang untuk mengelabui, seperti sepatu. Namun, di dalam sepatu, petugas menemukan sabu masing-masing 50 gram. Satu gram lagi ditemukan di rumah Made. (IDO/VDL)