Iklan
Ganti Rugi Nasionalisasi Perusahaan Belanda
Oleh
· 1 menit baca
Proses nasionalisasi perusahaan dan perkebunan milik Belanda di Indonesia mencapai tahap klaim ganti rugi. Pemerintah Indonesia dan Belanda sepakat jumlah klaim Belanda atas perusahaan-perusahaan dan perkebunannya di Indonesia mencapai 600 juta gulden. Nilai klaim tersebut jauh di bawah klaim Belanda di awal negosiasi. Semula Belanda mengklaim 4 miliar gulden, lalu menurun sampai jumlah yang disepakati. Jangka waktu pembayaran ganti rugi itu selama 30 tahun dengan bunga 1 persen per tahun.
Editor:
Bagikan