Waktu Penunggalan Data KTP-el Terlalu Lama
JAKARTA, KOMPAS — Bagi warga yang sudah melakukan perekaman data, tetapi KTP elektronik miliknya tak kunjung bisa dicetak, hal ini dikarenakan ada persoalan data yang belum bisa ditunggalkan atau masih ganda. Proses penunggalan data membutuhkan waktu yang panjang, bisa dua pekan atau lebih lama.
Kondisi ini terungkap di gerai layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada acara Nusantara Expo di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Rabu-Minggu (18-22/10).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri hingga Sabtu (21/10) sore, permohonan pembuatan KTP elektronik (KTP-el) di TMII mencapai 1.868 orang. Dukcapil sudah mencetak 1.794 KTP-el. Ada 74 KTP-el yang tidak bisa dicetak.
Menurut Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif, salah satu masalah yang menyebabkan KTP-el gagal dicetak adalah data yang belum ditunggalkan. ”Kemungkinan yang gagal masih memiliki data ganda,” kata Zudan.
Waktu yang dibutuhkan untuk menunggalkan data belum dapat dipastikan. Menurut Zudan, setidaknya menghabiskan dua pekan, tetapi ada yang belum selesai meski sudah sebulan. ”Kami sedang berusaha memperbaiki servernya,” ujarnya.
Ia memastikan persoalan sistem selesai tahun ini sehingga memasuki 2018 penunggalan data selesai dalam waktu satu hari.
Sebelumnya, Zudan mengatakan akan memperbanyak acara serupa melalui kerja sama dengan pemerintah daerah untuk menambah pilihan akses warga dalam pelayanan KTP-el. Selain itu, masyarakat juga bisa membuat KTP-el di kelurahan terdekat.
Menurut dia, kemudahan warga untuk membuat KTP-el sudah dirancang sejak dua tahun lalu. Dukcapil memberlakukan pembuatan KTP-el gratis dan mengganti persyaratan surat pengantar dari RT, RW, kelurahan, dan kecamatan menjadi hanya fotokopi kartu keluarga (KK).
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Edison Sianturi mengimbau warga untuk datang ke kelurahan. Pelayanan di kelurahan masing-masing dipastikan sama dengan pelayanan mobile di TMII.
Warga yang mengantongi surat keterangan yang sudah dilengkapi foto dan kode batang bisa mencetak blangko KTP-el di kelurahan. Syarat mencetak blangko KTP-el adalah warga lolos uji ketunggalan data di Kemendagri. Jika sebelumnya pengadaan blangko KTP-el bermasalah, kini Disdukcapil DKI Jakarta sudah menerima ratusan ribu blangko. Blangko itu sudah didistribusikan ke kelurahan. Setiap kelurahan mendapatkan 100 blangko. Jika habis, mereka bisa mengambil lagi di Kantor Disdukcapil DKI Jakarta.
Fasilitas tak siap
Namun, upaya mempermudah masyarakat itu belum terealisasi dengan baik. Di TMII hanya tersedia beberapa tenda dilengkapi sekitar 100 kursi. Warga yang tidak mendapat kursi harus berdiri di halaman Teater Imax Keong Emas TMII atau duduk di jalan.
Kepala Polsek Cipayung Komisaris Aswin mengatakan, pengamanan baru dikoordinasikan saat antrean warga membeludak, Jumat lalu. Ribuan warga yang mengantre selama berjam- jam ricuh menjelang sore saat petugas membagikan nomor urut pengambilan KTP-el, tetapi tidak sesuai antrean. Akhirnya diturunkan 50 polisi untuk berjaga.
Pada tiga hari pertama, hingga 3.000 orang antre KPT-el di TMII. Pada hari keempat, Sabtu, antusiasme masyarakat masih tinggi. Meskipun sebagian besar pengantre benar mendapat kemudahan di gerai Kemendagri di TMII, sebagian lain menelan kekecewaan.
Asep (26), guru asal Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, kecewa karena KTP-el miliknya tak kunjung selesai. Ia sudah menyerahkan berkas sejak Jumat dan mengantre selama tujuh jam. Sabtu, ia kembali ke TMII untuk mengambil KTP-el. Namun, sejak pukul 08.00 hingga pukul 17.00, ia masih duduk di tenda di dekat meja pengambilan KTP-el. ”Sejak pagi nama saya belum ada,” ucapnya.
Namun, Asep bertekad terus menunggu hingga KTP-el miliknya selesai. Ia berpengalaman mendapatkan banyak kesulitan tanpa kepemilikan KTP-el. Beberapa waktu lalu, ia ditolak saat mendaftar seleksi calon pegawai negeri sipil dan pendaftaran beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan dari Kementerian Keuangan.
”Nomor induk kependudukan yang tertera di surat keterangan saya dinyatakan tak terdaftar,” katanya.
Tidak bisa di kelurahan
Ukar (33), warga Kelurahan Babakan, Kota Tangerang, Banten, mengatakan belum menerima KTP-el sejak mendaftar Maret lalu. ”Dua bulan lalu saya mendapatkan surat keterangan pengganti KTP,” katanya.
Menurut Hadi Ismanto, Lurah Tanah Tinggi, Kota Tangerang, pencetakan KTP-el tak dilakukan di kelurahan. Kelurahan hanya mengeluarkan surat pengantar ke kecamatan jika ada warga yang ingin membuat KTP-el baru.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Beji Timur, Depok, Dedy Juansyah menuturkan, pencetakan KTP-el seharusnya bisa selesai dalam lima menit bagi yang ingin memperpanjang KTP-el dan 14 hari kerja bagi yang pertama kali mengajukan KTP-el jika persyaratan pengajuan lengkap.
”Namun, pengiriman blangko dari Disdukcapil Kota Depok tak mencukupi. Selain itu, server sering bermasalah, lambat atau off line. Oleh karena itu, pencetakan KTP-el sering tertunda,” katanya. (DEA/DD01/DD07/DD17)