logo Kompas.id
UtamaMenunggu Sikap Kenegarawanan...
Iklan

Menunggu Sikap Kenegarawanan Menteri

Oleh
SYAHNAN RANGKUTI
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cP1NWBCH4n1UPe69GmO_0y-DA5Y=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F10%2F20171023sah-demo-PT-RAPP-3.jpg
Kompas/Syahnan Rangkuti

Beberapa pekerja PT Riau Andalan Pulp and Paper yang sedang berdemo di depan Kantor Gubernur Riau pada Senin (23/10) melakukan sujud syukur setelah mengetahui Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Menteri LHK Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pembangunan HTI.

”Perusahaan selaku pihak yang diberikan izin mengelola tanah negara sudah seharusnya patuh pada aturan negara. Jangan dibalik bahwa negara yang harus patuh pada aturan perusahaan. Itu jelas salah,” kata Menteri (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Siti Nurbaya. (Siaran Pers Biro Humas KLHK No SP.310/HUMAS/PP/HMS.3/10/2017)

Membaca siaran pers Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup yang beredar di media sosial, Senin (23/10), memunculkan pertanyaan besar di masyarakat. Bahkan, di sebuah grup media sosial yang anggotanya didominasi awak media di Riau, seseorang menyebutkan siaran pers itu mirip isi surat dari lembaga swadaya masyarakat.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000