Otoritas Kurdistan Keluarkan Perintah Penangkapan Tokoh-tokoh Pro-Baghdad
Oleh
MH SAMSUL HADI
·2 menit baca
ERBIL, SENIN — Otoritas Kurdistan Irak menyatakan, Senin (23/10), mereka mengeluarkan surat perintah penangkapan 11 warga Irak, termasuk beberapa pemimpin kelompok paramiliter, Hashed al-Shaabi, yang mendukung militer Irak dalam menghadapi milisi Negara Islam di Irak dan Suriah, dan mengusir pasukan Kurdi dari Kirkuk.
Langkah itu sepertinya balasan terhadap Pemerintah Irak yang, hari Minggu, mengeluarkan perintah penahanan atas Babaker Zebari, tokoh Kurdi dan mantan Kepala Staf Angkatan Darat Irak, dengan tuduhan penyalahgunaan dana rakyat. Baghdad dan Kurdistan bersitegang menyusul digelarnya referendum kemerdekaan Kurdistan Irak, bulan lalu.
Senin kemarin, kejaksaan di wilayah otonomi Kurdistan Irak mengeluarkan surat penangkapan 11 warga Irak dan meminta pengadilan agar mengambil langkah hukum terhadap mereka. Di antara yang akan ditangkap itu ialah Qais al-Khazali, pendiri dan pemimpin Asaib Ahl al-Haq, milisi Syiah dukungan Iran dan salah satu komponen utama kelompok Hashed al-Shaabi.
Hashed al-Shaabi, yang juga kerap disebut pasukan Mobilisasi Rakyat, merupakan aktor utama—bersama pasukan Irak—dalam melawan NIIS di Irak dan menghadapi pasukan Kurdi dalam pertempuran untuk memperebutkan wilayah di luar Kurdistan.
Tokoh lain yang juga diincar untuk ditangkap otoritas Kurdistan Irak, yakni Rayan al-Kaldani, kepala milisi Brigade Babilonia yang ikut berperang melawan NIIS, dan pengacara Syiah, Hanan al-Fatlawi. Belum jelas alasan surat penangkapan itu.
Ketegangan antara Erbil dan Baghdad meningkat sejak Kurdistan menggelar referendum kemerdekaan, 25 September lalu. Mahkamah Agung Irak menyatakan, referendum itu tidak konstitusional. Sejak itu, pengadilan Baghdad mengeluarkan surat penangkapan beberapa tokoh Kurdi, termasuk Wakil Presiden Kurdistan Irak, Kosrat Rasul, dan tiga pejabat senior Kurdi yang menggelar referendum.
Pemilu ditunda
Senin kemarin, Kepala Komisi Pemilihan Umum Kurdistan Hendrean Mohammed mengatakan, pemilihan umum untuk memilih presiden dan parlemen regional—yang dijadwalkan 1 November—ditunda. Hal ini diambil setelah partai-partai politik gagal menunjuk para calon sampai batas waktu, Senin.
Seorang anggota parlemen Kurdistan yang tak mau disebut namanya mengatakan, partai-partai politik tidak fokus pada pemilu akibat ketegangan pascareferendum 25 September.
Menurut Mohammed, Ketua KPU Kurdistan, kini tergantung parlemen untuk menentukan jadwal baru pemilu Kurdistan. Presiden Kurdistan Masoud Barzani, yang menjabat sejak 2005, dan parlemen yang terpilih sejak 2013, bakal meneruskan tugas hingga pemilu digelar.
Di tempat terpisah, partai oposisi di Kurdistan, gerakan Goran, menuntut Barzani mundur akibat kekalahan pasukan Kurdi dari pasukan Irak dalam mempertahankan Kirkuk. Goran memiliki 24 dari 111 kursi di parlemen Kurdistan. Partai ini mendukung upaya penentuan nasib sendiri bagi rakyat Kurdi. Namun, mereka menentang referendum 25 September, yang mereka nilai digelar tidak tepat waktu. (AP/AFP/REUTERS)
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.