JAKARTA, KOMPAS — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengambil keputusan mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan diwarnai hujan interupsi. Lebih dari 10 orang mengajukan interupsi dalam rapat paripurna yang sudah berlangsung selama satu jam ini.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10). Sejauh ini, tujuh fraksi menyetujui Perppu Ormas, sementara tiga fraksi menolak diloloskannya Perppu Ormas.
Mayoritas anggota DPR yang mengajukan interupsi berasal dari fraksi partai yang menolak Perppu Ormas, seperti Fraksi Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional. Mereka mempertanyakan keberadaan Perppu Ormas yang dinilai akan memberangus hak kebebasan berserikat dan berkumpul. Di luar Kompleks Parlemen, ratusan pengunjuk rasa juga berdemonstrasi menuntut DPR menolak Perppu Ormas.
Interupsi dan pertentangan dari fraksi yang menolak Perppu Ormas dijawab oleh fraksi-fraksi pendukung perppu yang terdiri dari partai pendukung pemerintah dan Fraksi Partai Demokrat yang merupakan non-pendukung pemerintah.
Mereka meyakinkan bahwa hukuman dan aturan yang tegas di Perppu Ormas hanya berlaku bagi ormas yang pahamnya bertentangan dengan Pancasila sehingga tidak akan memberangus kebebasan semua warga negara untuk berserikat dan berkumpul.