JAKARTA, KOMPAS - Bupati Nganjuk Taufiqurrahman dikabarkan kembali ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (25/10). Hingga saat ini, Taufiqurrahman menjalani proses pemeriksaan di Polres Nganjuk, Jawa Timur untuk selanjutnya ditentukan akan dibawa ke Jakarta.
Informasi yang dihimpun Kompas dari KPK membenarkan informasi penangkapan terhadap kepala daerah ini. Akan tetapi, yang bersangkutan belum bersedia membeberkan lebih lanjut mengenai kasus yang mengakibatkan Taufiqurrahman ditangkap lagi. Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum mau memberikan pernyataan resmi.
Sebelumnya, Taufiqurrahman berurusan dengan KPK pada Desember 2016. Politisi PDIP ini ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi pada sejumlah proyek di Nganjuk yang berjalan tahun 2009. Taufiqurrahman sendiri menjabat sebagai kepala daerah sejak 2008.
Sebelumnya, Taufiqurrahman berurusan dengan KPK pada Desember 2016
Adapun proyek yang diduga bermasalah adalah pembangunan Jembatan Kedung Ingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Blora di Kabupaten Nganjuk.
Pada Maret 2017, Taufiqurrahman mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap langkah hukum yang ditempuh KPK. Hakim Tunggal Praperadilan I Wayan Karya saat itu mengabulkan permohonan yang diajukan Taufiqurrahman sehingga status tersangkanya gugur.
Hakim Tunggal Praperadilan I Wayan Karya saat itu mengabulkan permohonan yang diajukan Taufiqurrahman
Pertimbangan hakim saat itu, kasus yang dipersoalkan KPK sudah ditangani lebih dulu oleh Kejaksaan. Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama, penegak hukum yang pertama kali menangani perkara yang berhak melanjutkannya. Atas dasar itu, KPK akhirnya melimpahkan kasus milik Taufiqurrahman ke Kejaksaan Agung berdasarkan putusan praperadilan.