YOGYAKARTA, KOMPAS — Petugas Badan Narkotika Nasional, Rabu (25/10) pagi, menembak mati tersangka bandar narkoba karena berusaha melarikan diri dari kawalan petugas. Bandar berinisial AF (48) itu pemasok narkoba ke sejumlah wilayah di Indonesia. Dalam sebulan, ia bisa menjual sabu hingga 3 kilogram dengan omzet Rp 4,5 miliar.
”Tersangka pelaku adalah target operasi berdasarkan penangkapan sejumlah tersangka yang kami lakukan sebelumnya,” ujar Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (BNNP DIY) Brigadir Jenderal (Pol) Triwarno Atmojo, Rabu siang di Yogyakarta.
Triwarno mengemukakan, AF alias Bob ditangkap di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (24/10) siang. Sebelum menangkap AF, petugas BNNP DIY dan BNN melakukan penelusuran ke sejumlah tempat, termasuk ke Bandung, Jawa Barat. ”Setelah ditangkap, tersangka kami bawa menggunakan mobil ke Yogyakarta,” ujarnya.
Namun, di tengah jalan, AF berupaya melarikan diri. Menurut Triwarno, saat rombongan sampai di Gamping, Kabupaten Sleman, DIY, Rabu sekitar pukul 04.00, AF minta izin kepada petugas untuk buang air kecil di pinggir jalan. Permintaan itu dikabulkan dan AF kemudian buang air kecil dengan kawalan dua petugas. ”Pada saat itulah tersangka berusaha melarikan diri ke arah semak-semak gelap,” kata Triwarno.
Dia menambahkan, melihat AF melarikan diri, petugas langsung mengejar dan mengeluarkan tembakan peringatan tiga kali. Namun, AF ternyata tidak menghiraukan tembakan peringatan dan terus berupaya melarikan diri.
”Karena tidak dihiraukan, petugas menembakkan senjata api ke arah tubuh tersangka untuk melumpuhkan. Tersangka tewas di tempat karena tertembak di bagian dadanya,” kata Triwarno. Jenazah AF kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat Dr Sardjito, Yogyakarta.
Menurut Triwarno, AF pernah ditangkap Kepolisian Daerah DIY tahun 2000 dengan barang bukti 10 kilogram ganja, 100 gram sabu, ratusan butir pil ekstasi, dan puluhan gram putau. Ia lalu dihukum seumur hidup dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta. Tahun 2003, AF dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan di Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
”Tahun 2009 tersangka mendapat grasi dari Presiden dan pada 2013 dinyatakan bebas,” ujar Triwarno. Setelah keluar dari penjara, AF ternyata melanjutkan pekerjaannya sebagai bandar narkoba.
Triwarno menuturkan, AF memiliki kaitan dengan sejumlah kasus peredaran narkoba yang ditangani BNNP DIY. Kasus yang terakhir adalah penangkapan dua pengedar narkoba di Magelang, Jawa Tengah, Minggu (22/10). Dalam penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti berupa 200 gram sabu.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP DIY Ajun Komisaris Besar Mujiyana mengatakan, dalam sebulan, AF bisa menjual 3 kilogram sabu ke sejumlah wilayah di Indonesia, seperti Jawa Tengah, DIY, dan Kalimantan. Barang haram itu didapat tersangka dari Bireuen, Aceh. AF juga diduga menyuplai narkoba ke lembaga pemasyarakatan di Nusakambangan. (hrs)