Iklan
Ketersediaan Fasilitas dan Tenaga Kesehatan
Oleh
· 1 menit baca
Rasio jumlah dokter spesialis, dokter umum, dan dokter gigi di Indonesia pada tahun 2016 adalah 1:2.495. Artinya, 1 dokter melayani 2.495 penduduk. Hal ini sudah memenuhi standar rasio dokter ideal menurut WHO, yaitu 1 dokter untuk 2.500 penduduk. Namun, rasio dokter ini belum merata untuk setiap provinsi. Misalnya di Papua dan Papua Barat, rasio dokter dibandingkan dengan jumlah penduduk adalah 1:2.794.
Editor:
Bagikan