UMP 2018 Diumumkan Gubernur Hari Ini
JAKARTA, KOMPAS — Kenaikan upah minimum 2018 sebesar 8,71 persen sudah ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Selanjutnya, upah minimum provinsi ditetapkan dan diumumkan gubernur pada Rabu (1/11) ini. Di sejumlah daerah, buruh menuntut kenaikan upah lebih besar daripada perhitungan pemerintah.
Kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan formula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Angka 8,71 persen diperoleh dari pertumbuhan ekonomi triwulan III-2016 sampai dengan triwulan II-2017 sebesar 4,99 persen dan inflasi tahunan per September 2017 yang sebesar 3,72 persen.
PP No 78/2015 itu juga menyebutkan, gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. Upah minimum merupakan upah bulanan terendah yang terdiri atas upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Upah minimum yang ditetapkan gubernur hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan. Adapun upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara pekerja/buruh dan pemilik perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Selasa (31/10), mengatakan, ketentuan pengupahan sudah memperhatikan sisi pengusaha dan pekerja. ”Apabila kenaikan upah tiba-tiba melejit, bisa mengguncang dunia usaha. Dampak buruknya bisa menyasar nasib tenaga kerja,” ujar Hanif dalam siaran pers.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar berpendapat, surat edaran itu merupakan surat rutin yang disampaikan menteri kepada gubernur menjelang 1 November setiap tahun. Tujuannya mengingatkan gubernur untuk menetapkan upah minimum sesuai amanat PP No 78/2015.
”Kami mengamati banyak gubernur tidak patuh dengan surat edaran. Akhirnya kami menilai surat edaran itu sebatas imbauan yang tidak mengikat,” katanya.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi Sukamdani mengatakan, surat edaran kenaikan upah minimum itu sudah tepat dan memberikan kepastian bagi dunia usaha. Pelaku usaha dapat menghitung dan memprediksi biaya upah pekerja. ”Itu pilihan terbaik dari yang terburuk,” katanya.
Sebelum ada PP No 78/2015, lanjut Hariyadi, upah minimum menjadi persoalan setiap tahun.
Hariyadi berpendapat, besaran upah minimum yang diatur dalam SE Menteri Ketenagakerjaan dapat menahan agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) saat produksi usaha turun. Namun, ia mengakui ada perusahaan yang mungkin belum dapat memenuhi kenaikan upah minimum itu, terutama perusahaan padat karya dengan margin keuntungan yang tipis.
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia Ade Sudrajat menilai, surat edaran tentang kenaikan upah minimum membuat kepastian.
Sebaliknya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Roy Nicholas Mandey menyatakan, peritel berkeberatan dengan kenaikan upah minimum 2018 sebesar 8,71 persen. Sebab, kinerja ritel modern sedang melambat. Bahkan, sejumlah peritel menutup tempat usaha.
Tahun ini, pertumbuhan ritel modern diperkirakan 7,5-8 persen, lebih rendah daripada pertumbuhan tahun lalu yang 9 persen. ”Kalau kenaikan upah minimum 8,71 persen, sedangkan pertumbuhan ritel hanya 8 persen, usaha ritel akan terbebani,” kata Roy.
DKI Jakarta
Di DKI Jakarta, sidang pengupahan mengajukan tiga besaran angka upah minimum provinsi (UMP) 2018 kepada Gubernur DKI Jakarta untuk ditetapkan pada 1 November 2017. Usulan itu antara lain dari serikat pekerja Rp 3.917.398 serta Rp 3.648.035 dari unsur pengusaha dan pemerintah.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, usulan buruh dihitung dari nilai kebutuhan hidup layak (KHL) dikalikan 8,71 persen. Sementara usulan pengusaha sesuai dengan PP No 78/2015.
”Nilai KHL yang disurvei pada 27 Oktober 2017 yang dilakukan bersama tiga unsur menyepakati Rp 3.149.631,” kata Sarman.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, hasil survei KHL di lima pasar di Jakarta menunjukkan harga penyediaan barang turun. Hal itu menunjukkan perlambatan pertumbuhan ekonomi di DKI Jakarta.
Di sejumlah daerah, pembahasan upah minimum kabupaten/kota masih berlangsung menyusul kepastian kenaikan upah minimum di tingkat provinsi.
Tuntutan buruh
Di sejumlah daerah, buruh menuntut upah yang lebih layak. Di DI Yogyakarta, buruh menggelar aksi karena menilai upah minimum di empat kabupaten dan satu kota di provinsi itu rendah sehingga tidak mencukupi kebutuhan hidup layak. ”Kebijakan upah murah berdampak pada tingginya kemiskinan dan ketimpangan,” kata Wakil Sekretaris Jenderal Aliansi Buruh Yogyakarta Irsyad Ade Irawan yang menggelar aksi bersama buruh di Yogyakarta, kemarin.
Pada Kamis (26/10), Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X dan Pemerintah Provinsi DIY menetapkan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2018. UMP DIY 2018 sebesar Rp 1.454.154 per bulan, sedangkan UMK Gunung Kidul Rp 1.454.200, Kulon Progo Rp 1.493.250, Bantul Rp 1.527.150, Sleman Rp 1.574.550, dan Kota Yogyakarta Rp 1.709.150.
Di Surabaya, Jawa Timur, sekitar 5.000 buruh dan sopir angkutan kota berunjuk rasa di Jalan Gubernur Suryo, Jalan Yos Sudarso, dan Jalan Pemuda, kemarin. Buruh menuntut UMP di atas Rp 3 juta. Menurut rencana, UMP Jatim 2018 akan diumumkan Gubernur Jatim Soekarwo pada Rabu ini. Pada 2017, UMK tertinggi di Jatim berada di Surabaya, yakni Rp 3,29 juta. Adapun UMK terendah di Kabupaten Magetan, yakni Rp 1,38 juta.
Buruh juga menggelar unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, meminta UMP Rp 4,1 juta, kemarin sore.