logo Kompas.id
UtamaUMP 2018 Diumumkan Gubernur...
Iklan

UMP 2018 Diumumkan Gubernur Hari Ini

Oleh
· 4 menit baca
Aktivitas pekerja di proyek pembangunan depo mass rapid transit di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa (31/10). Pemerintah telah menetapkan upah minimum 2018 sebesar 8,71 persen melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.
Kompas/Heru Sri Kumoro

Aktivitas pekerja di proyek pembangunan depo mass rapid transit di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa (31/10). Pemerintah telah menetapkan upah minimum 2018 sebesar 8,71 persen melalui surat edaran Menteri Tenaga Kerja.

JAKARTA, KOMPAS — Kenaikan upah minimum 2018 sebesar 8,71 persen sudah ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Selanjutnya, upah minimum provinsi ditetapkan dan diumumkan gubernur pada Rabu (1/11) ini. Di sejumlah daerah, buruh menuntut kenaikan upah lebih besar daripada perhitungan pemerintah.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000