Iklan
Wajib Lapor bagi Penyimpan Beras
Oleh
· 1 menit baca
Iklan
Pada 20 Oktober Wali Kota/Kepala Daerah Kotapraja Semarang mengeluarkan kebijakan yang berlaku bagi setiap orang yang berada di Kota Semarang. Setiap warga yang menyimpan lebih dari 1 kuintal beras harus melapor kepada camat yang bersangkutan. Mereka yang tidak menaatinya akan dikenai sanksi. Yang dimaksud dengan penyimpan beras bukan hanya pedagang, melainkan juga semua pengguna beras, termasuk semua warga Kota Semarang.
Editor:
Bagikan