logo Kompas.id
UtamaWajib Lapor bagi Penyimpan...
Iklan

Wajib Lapor bagi Penyimpan Beras

Oleh
· 1 menit baca
Iklan

Pada 20 Oktober Wali Kota/Kepala Daerah Kotapraja Semarang mengeluarkan kebijakan yang berlaku bagi setiap orang yang berada di Kota Semarang. Setiap warga yang menyimpan lebih dari 1 kuintal beras harus melapor kepada camat yang bersangkutan. Mereka yang tidak menaatinya akan dikenai sanksi. Yang dimaksud dengan penyimpan beras bukan hanya pedagang, melainkan juga semua pengguna beras, termasuk semua warga Kota Semarang.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000