logo Kompas.id
UtamaResah dan Gelisah Pengusaha...
Iklan

Resah dan Gelisah Pengusaha Hiburan Malam di Jakarta

Oleh
IQBAL BASYARI
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/J3PefX6iYWnqenaJgJzOeJ8ipiU=/1024x682/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F11%2Fantarafoto-gubernur-tidak-lanjutkan-izin-alexis-301017-gp-1.jpg
ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Suasana hotel dan griya pijat Alexis, di Jakarta, Senin (30/10). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menolak daftar ulang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menolak permohonan perpanjangan izin Hotel Alexis di Jakarta Utara. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov DKI Jakarta tak memproses perpanjangan tanda daftar usaha pariwisata Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Alasannya, antara lain, berdasarkan pemberitaan di media massa, ada kegiatan terlarang di tempat tersebut.

Gubernur DKI Anies Baswedan tak pernah secara tegas menyebut ada kegiatan prostitusi di Alexis. Dia hanya menyebut tak ingin Jakarta menjadi kota yang membiarkan praktik prostitusi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000