logo Kompas.id
Utama1.000-an Batang Kayu Ilegal...
Iklan

1.000-an Batang Kayu Ilegal Disita di Kalbar

Oleh
· 3 menit baca
Iklan

PONTIANAK, KOMPAS — Sekitar 1.000 batang kayu gelondongan disita polisi di dua lokasi berbeda di alur Sungai Landak, Kalimantan Barat. Kayu-kayu yang tidak diangkut dan tidak memiliki dokumen itu diduga merupakan hasil perambahan hutan di kawasan hulu Sungai Landak di Kabupaten Landak.Direktur Kepolisian Perairan Polda Kalimantan Barat Komisaris Besar Alex Fauzi, dalam jumpa pers di Pontianak, Jumat (3/11), mengatakan, penangkapan itu dilakukan dua kali. Kali pertama pada Senin (23/10) lalu sekitar pukul 03.15, saat tim berpatroli di wilayah perairan Sungai Landak-Rantau Panjang. Saat itu petugas mencurigai sebuah kapal motor sedang berlayar."Petugas mengejar kapal motor itu, lalu menghentikannya serta melakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan ditemukan 600 batang kayu gelondongan. Saat dimintai dokumen kayu, nakhoda kapal tidak bisa menunjukkan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan. Kapal itu berangkat dari Sebangki, Kabupaten Landak, menuju Kuala Mandor," kata Alex. Penyitaan kedua pada Selasa (24/10) lalu. Hari itu, sekitar pukul 17.00 tim Polda Kalbar sedang berpatroli di wilayah Sungai Landak-Air Hitam. Terdeteksi sebuah kapal motor yang sedang berlayar dari Teluk Kaut menuju Kuala Mandor. Setelah diperiksa isi kapal ditemukan 400 batang kayu gelondongan. Nakhoda, kapal serta kayu-kayu itu kini ditahan di Direktorat Kepolisian Perairan Polda Kalbar."Kedua nakhoda kapal motor itu terancam dikenakan Pasal 83, Ayat 1 Huruf b juncto Pasal 12 Huruf e UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun, dan paling lama lima tahun. Selain itu, pidana denda paling sedikit Rp 500 juta, paling banyak Rp 2,5 miliar," kata Alex.Polisi masih terus mendalami asal-usul kayu tersebut. Namun, sejauh ini diduga kayu-kayu ilegal itu merupakan hasil perambahan hutan pada sejumlah lokasi di wilayah hulu Sungai Landak.Didin Sajidin, petugas dari Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah VIII Pontianak, mengatakan, kayu-kayu itu antara lain terdiri atas jenis jelutung, bintangur, dan mentibu. "Kayu-kayu itu diduga merupakan hasil dari perambahan hutan. Oleh sebab itu, dilihat dari jenisnya hampir dipastikan merupakan kayu dari kawasan hutan lindung," kata Didin lagi. Kerap terjadiMenurut catatan Kompas, penyitaan kayu ilegal sudah dilakukan beberapa kali dalam setahun terakhir. Pada April lalu, kepolisian menyita 4.100 batang kayu olahan ilegal berbagai jenis di Kota Singkawang, Kalbar. Pada kasus itu, nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp 500 juta. Kayu ilegal itu diduga berasal dari hutan cagar alam dan hutan lindung. Ini menandakan maraknya perambahan hutan di hulu Sungai Landak. Kayu-kayu itu diduga berasal dari kawasan hutan di Kabupaten Landak dan Bengkayang, tepatnya dari Kawasan Hutan Cagar Alam Gunung Nyiut dan Hutan Lindung di sekitarnya. Ada juga dari Kabupaten Ketapang. Kayu- kayu-kayu itu, menurut rencana, dipergunakan di toko-toko bangunan di Singkawang dan sekitarnya. Mei lalu disita lagi 150 meter kubik kayu ilegal di daerah Suka Lanting, Kabupaten Kubu Raya. Kayu itu dibawa dari Kabupaten Kapuas Hulu menuju Pontianak. Kepala Seksi Wilayah III Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan David Muhammad mengatakan, pihaknya serius menangani kasus pencurian kayu. Bahkan, sebagian kayu yang disita telah dilelang beberapa waktu lalu. (ESA)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000