logo Kompas.id
UtamaIzin Pertambangan Diobral,...
Iklan

Izin Pertambangan Diobral, Dampak Lingkungan Dikesampingkan

Oleh
IQBAL BASYARI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/UmoXbCFAjOsP5kW_0kfkBiamvME=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F11%2F484239_getattachmentb59e801a-66df-46df-97cb-58d2f3f47791475658.jpg
Kompas/Abdullah Fikri Ashri

Tanah merah berisi batu atau dikenal dengan nikel ore menumpuk di dekat pesisir pantai di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Jumat (3/11). Nelayan di sekitar tambang mengeluhkan air laut yang kemerahan beberapa tahun terakhir. Mereka terpaksa melaut lebih jauh untuk mencari ikan.

JAKARTA, KOMPAS — Rusaknya lingkungan akibat maraknya izin pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara menjadi bukti nyata pemberian izin yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan. Pemerintah cenderung melihat tambang dari segi ekonomi serta mengesampingkan dampak sosial, ekonomi, dan budaya yang dirasakan masyarakat.

Kerusakan alam di sejumlah daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra), sebagaimana ditulis Kompas, 6 November 2017, merupakan bukti tak terbantahkan dari dampak kerusakan lingkungan itu. Lahan-lahan hijau terkupas oleh alat-alat berat menjadi merah dan gersang. Sejumlah bukit juga tampak bopeng-bopeng. Perusahaan yang habis masa izinnya meninggalkan lokasi tambang dengan kondisi lingkungan yang belum dipulihkan. Bekas galian membentuk ceruk-ceruk yang di tengahnya ada genangan air.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000