logo Kompas.id
UtamaNovanto Mangkir Pemeriksaan,...
Iklan

Novanto Mangkir Pemeriksaan, Minta KPK Izin Presiden

Oleh
Rini Kustiasih
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/sKUuXKni5vvnVr3EnG-r_HMR4uI=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F11%2F20171106rek-febri.jpg
Kompas/Rini Kustiasih

Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers di kantor KPK, Jakarta, Senin (6/11), mengenai surat ketidakhadiran Ketua DPR Setya Novanto sebagai saksi. Dalam suratnya, Novanto tidak hadir dengan alasan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2015 yang mewajibkan penyidik untuk meminta izin Presiden apabila akan memanggil anggota DPR.

JAKARTA, KOMPAS — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik. Novanto yang sedianya menjadi saksi untuk Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo beralasan, pemanggilan dirinya sebagai anggota DPR harus seizin Presiden.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (6/11), mengatakan, KPK telah menerima surat yang ditandatangani Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal DPR yang berisi lima poin. Salah satu poin penting ialah penolakan Novanto untuk menghadiri pemeriksaan sebagai saksi oleh KPK dengan mendasarkan pada ketentuan dalam Pasal 245 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Selain itu, dalam suratnya, Novanto juga berpegang pada amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014 tanggal 22 September 2015.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000