logo Kompas.id
UtamaMasyarakat Khawatir Data...
Iklan

Masyarakat Khawatir Data Pribadi Dicuri

Oleh
Mediana/Mahdi Muhammad
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PFBzm3dIN2gUZgapuLn2gb8S3pY=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F11%2FIMG_20171105_154632.jpg
KOMPAS/Aditya Putra Perdana

Daftar deretan nomor kartu perdana prabayar terpampang di salah satu kios di pusat perbelanjaan elektronik di Jakarta Barat, Minggu (5/11). Mulai 31 Oktober 2017, pelanggan lama dan baru harus meregistrasi kartu dengan memasukkan nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga.

JAKARTA, KOMPAS — Kekhawatiran pencurian data pribadi mewarnai pelaksanaan kewajiban registrasi kartu prabayar jasa telekomunikasi. Berangkat dari situasi ini, pemerintah akan berupaya melindungi dengan mengajukan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi pada Program Legislasi Nasional 2018 sehingga rasa aman masyarakat terjamin.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M Ramli di sela-sela diskusi Kontroversi Registrasi SIM Card, Selasa (7/11), di Jakarta, menyebutkan, sampai pukul 12.30 WIB, sebanyak 46.559.400 nomor prabayar jasa telekomunikasi berhasil tervalidasi dengan sistem data kependudukan di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil. Ini menunjukkan antusiasme warga mengikuti kebijakan. Pemerintah amat mengapresiasi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000