logo Kompas.id
UtamaNovanto Tersangka Lagi, KPK...
Iklan

Novanto Tersangka Lagi, KPK Tak Bisa Dipidana

Oleh
Rini Kustiasih
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/G2Va6V7DjmLIpeB5CNWgmUR4Qhw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F07%2F455675_getattachment8c27aadf-0058-42d1-917d-8e0d457337bc447072.jpg
foto-foto: KOMPAS/ALIF ICHWAN

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik yang diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun. Penetapan tersebut dibacakan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) didampingi Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7).

JAKARTA, KOMPAS — Penetapan tersangka baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik tidak bisa menjadi alasan bagi institusi itu untuk dipidanakan dengan alasan tidak mematuhi perintah hakim. Jika penyidik sudah mengantongi minimal dua bukti permulaan yang cukup, tersangka baru bisa langsung ditetapkan.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho, Rabu (8/11), yang dihubungi dari Jakarta, mengatakan, upaya KPK yang menetapkan tersangka baru dalam dugaan korupsi KTP-el dilindungi undang-undang. Perbuatan penetapan tersangka baru itu pun tidak keluar dari aturan karena memang sudah menjadi tugas KPK sebagai penegak hukum.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000