Peralihan Angkutan Pribadi ke Angkutan Umum Kian Sulit
Oleh
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Peralihan penggunaan angkutan pribadi ke angkutan umum berpotensi melambat. Rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang hendak memperbolehkan sepeda motor melalui Jalan Sudirman-Thamrin dinilai oleh pengamat tidak rasional.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta Priyanto mengatakan, apabila masyarakat diperbolehkan melalui jalan itu, mereka jadi mempunyai pilihan untuk menggunakan sepeda motor. ”Ada pilihan untuk naik sepeda motor. Harapannya, kalau ada pembatasan (rute) sepeda motor, mereka bisa beralih ke angkutan umum,” kata Priyanto saat ditemui di kantornya, di Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/11). ”Jadi, untuk beralih ke angkutan umum, tidak bisa cepat.”
Priyanto memperkirakan, kepadatan di Jalan Sudirman-Thamrin meningkat mengingat sepeda motor menjadi kendaraan yang jumlahnya paling besar di Jakarta. Selain itu, ia mengkhawatirkan keselamatan pengguna jalan mengingat pengendara sepeda motor kerap tidak hati-hati dalam berkendara.
”Sudah pasti itu tingkat kepadatannya tinggi. Terkait dengan perilaku pengendara sepeda motor yang salip sana salip sini, otomatis akan ada hambatan-hambatan,” ujar Priyanto.
Hingga saat ini, Priyanto mengatakan, keputusan diperbolehkannya kendaraan roda dua melintasi Jalan Sudirman-Thamrin masih terus dikaji. Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mengumpulkan saran-saran dari para pakar transportasi untuk mendapatkan keputusan terbaik.
Keputusan diperbolehkannya kendaraan roda dua melintasi Jalan Sudirman-Thamrin masih terus dikaji.
Berdasarkan Statistik Transportasi DKI Jakarta 2016, total terdapat 18.006.004 kendaraan bermotor yang terdaftar di Jakarta pada 2016. Sementara itu, persentase pertumbuhan kendaraan bermotor tercatat sebesar 5,35 persen. Jumlah sepeda motor menjadi yang paling dominan dengan persentase 73,92 persen dari semua kendaraan yang terdaftar. Pertumbuhan sepeda motor per tahun pun menjadi yang tertinggi, yaitu 5,30 persen.
Lalu lintas terlihat lancar di perempatan Sarinah, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat siang. Jalan yang memiliki enam lajur mobil dan satu lajur bus transjakarta itu terlihat lengang. Mobil dan bus dari arah Jalan Medan Merdeka Barat bisa memacu dengan kecepatan lebih dari 20 km per jam saat melintas di perempatan itu. Hal yang sama berlaku untuk kendaraan dari arah Bundaran HI.
Situasi berbeda terjadi di Jalan KH Wahid Hasyim yang menjadi penyilang dari Jalan MH Thamrin di perempatan Sarinah. Di jalan tersebut, sepeda motor dan mobil berderet dan berbaris panjang. Jalan yang setiap lajurnya hanya mampu diisi dua mobil itu tampak penuh dan padat. Kendaraan bermotor yang terdiri dari sepeda motor, mobil, dan bajaj tampak berjalan merayap dengan kecepatan kurang dari 5 km per jam.
Pembatasan untuk sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 yang merupakan perubahan dari Pergub DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor. Dalam peraturan tersebut, sepeda motor tidak boleh melintasi jalan itu dari pukul 06.00 hingga 23.00. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan ruas jalan dan mengurangi kemacetan.
”Mau populis atau apa pun itu nama politiknya, kalau pembatasan lalu lintas sepeda motor di jalan itu dicabut, itu tidak rasional. Pertumbuhan jalan kita per tahun hanya 0,01 persen, berbanding jauh dengan pertumbuhan kendaraannya,” kata Deddy Herlambang, peneliti dari Institut Transportasi (Intrans), di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat.
Mau populis atau apa pun itu nama politiknya, kalau pembatasan lalu lintas sepeda motor di jalan itu dicabut, itu tidak rasional. Pertumbuhan jalan kita per tahun hanya 0,01 persen, berbanding jauh dengan pertumbuhan kendaraannya.
Deddy menambahkan, dengan pertumbuhan jalan yang persentasenya sangat kecil itu, seharusnya yang dilakukan adalah rekayasa lalu lintas untuk mengoptimalkan jalan yang sudah ada. Masyarakat perlahan-lahan diarahkan untuk menggunakan transportasi publik, bukannya dikembalikan lagi boleh menggunakan kendaraan pribadi. (DD16)