logo Kompas.id
UtamaKTP Agama dan Penghayat...
Iklan

KTP Agama dan Penghayat Kepercayaan

Oleh
· 4 menit baca
 Azyumardi Azra
Kompas/Aloysius Budi Kurniawan

Azyumardi Azra

Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan pencantuman penghayat kepercayaan dalam kolom agama KTP dipandang banyak kalangan advokasi HAM dan kerukunan umat beragama dan berkeyakinan sebagai historis dan landmark. Keputusan MK ini bisa mengakhiri pengalaman buruk penghayat kepercayaan yang sering mendapat perlakuan diskriminatif dan tidak adil terkait pelayanan dari negara. Perlakuan diskriminatif itu menyangkut administrasi kependudukan mencakup penolakan pencantuman penghayat kepercayaan dalam kolom agama di KTP.

Mereka kesulitan dalam pendaftaran perkawinan, penerbitan akta kelahiran, dan pendidikan anak mereka. Selain itu, mereka mendapat kesulitan mendirikan tempat melakukan penghayatan kepercayaan secara komunal. Dalam beberapa kasus, mereka juga sulit mendapatkan lahan untuk penguburan di tempat pemakaman umum.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000