Aparat Diminta Lebih Tegas
JAKARTA, KOMPAS — Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta aparat hukum tegas menerapkan aturan terkait larangan penggunaan merkuri, termasuk di pertambangan emas skala kecil. Adapun rakyat butuh pendampingan agar bisa menambang emas dengan cara aman bagi lingkungan.
Menurut Kalla, merkuri tak boleh lagi digunakan dalam pertambangan rakyat. Terkait dengan itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mendorong penyadaran rakyat supaya menambang dengan aman dan tidak merusak lingkungan, misalnya dengan mesin tromol. "Pemerintah sudah melarang itu, bukan baru, cuma, ya, pelanggaran-pelanggarannya masih terjadi," ujar Kalla di Jakarta, Selasa (14/11).
Fakta-fakta akibat paparan merkuri yang membahayakan kehidupan manusia sudah berkali-kali terjadi di banyak wilayah. Sejumlah penelitian menunjukkan kadar merkuri melampaui ambang batas, seperti di Teluk Jakarta, Teluk Banten, Teluk Lampung, dan Teluk Bayur. Tak ketinggalan di Waduk Saguling, Waduk Cirata, Sungai Ciliwung, pesisir Surabaya, Bali, Papua, dan Sumatera.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertambangan Rakyat Syafei Kadarusman mengatakan, rakyat lama menunggu kepastian hukum pemerintah. Legalitas akan memudahkan petambang menerapkan usaha sesuai aturan. "Mereka mau berinvestasi lebih besar guna memasang instalasi pemurnian emas yang ramah lingkungan," ujarnya.
Selama ini, katanya, merkuri lebih banyak digunakan karena terkait status petambang ilegal. "Merkuri ini cara termurah. Karena modelnya hit and run (lari jika ada operasi aparat), mereka tidak akan rugi besar jika perlengkapan tambangnya dibakar petugas," katanya.
Menurut Syafei, karena ilegal, tambang rakyat dipandang tidak menguntungkan negara. "Tambang rakyat akan menguntungkan bagi negara kalau menjadi legal. Jika, misalnya, Bank Indonesia bisa membeli, akan luar biasa karena negara akan meraih devisa. Potensinya Rp 60 triliun per tahun," ujarnya.
Lebih murah
Dibandingkan dengan pemurnian emas dengan gravitasi atau dengan sianida, penggunaan merkuri jauh lebih murah dan cepat. Kedua cara pertama membutuhkan pemasangan instalasi permanen yang berbiaya besar.
Untuk memurnikan emas dari 8 ton bahan mineral, kata Syafei, penggunaan merkuri hanya berbiaya Rp 500.000. Sementara dengan sianida, biayanya hampir Rp 4 juta.
Direktur Jenderal Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan MR Karliansyah menyatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan kepolisian dan pemerintah daerah untuk menerapkan pelarangan merkuri.
Karliansyah menekankan, Presiden tidak melarang pertambangan, tetapi melarang pemakaian merkuri dalam pertambangan dan pengolahannya karena membahayakan kesehatan.
Pada tambang legal, sudah diatur dalam draf Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Indonesia terkait merkuri. Ini peta jalan bagi Indonesia yang secara bertahap menghentikan pemakaian merkuri setelah meratifikasi Konvensi Minamata, 13 September 2017, melalui penetapan UU No 11/2017.
Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jambi Ipan Hadi mulai mendorong pemerintah kabupaten menetapkan wilayah pertambangan sesuai kebijakan tata ruang. Karena itu, lebih mudah bagi warga memohon izin usaha pertambangan. Legalitas juga memudahkan pengawasan dan mendatangkan pemasukan daerah.
Kepala Desa Sukamenang Jamel Abdul Yazer, yang wilayahnya dekat dengan lokasi tambang emas bermerkuri di Sumatera Selatan, membenarkan bahwa tambang emas memberikan manfaat ekonomi bagi rakyat.
Penghitungan perputaran uang di tujuh desa yang warganya berusaha tambang emas bisa mencapai Rp 4,3 miliar/bulan, pada 2014. Namun, sejak gencarnya operasi aparat, pertambangan emas skala kecil (PESK) lesu. Pendapatan masyarakat turun drastis. Perputaran uang tak sampai Rp 100 juta per bulan.
Menurut Jamel, jika PESK dilarang, pemerintah harus menyiapkan solusi agar ekonomi rakyat tidak mati. "Kalau tidak ada pekerjaan, saya khawatir angka kriminalitas meningkat," ujarnya.
Di sejumlah daerah, penelitian mendapati proses pengolahan emas bisa dilakukan tanpa merkuri. Ada beragam cara, seperti penerapan metode gravitasi, meja getar, dan electrowinning, yang bisa dilakukan untuk mengolah emas tanpa memakai bahan kimia berbahaya.
Manajer Program BaliFokus Krishna Zaki menjelaskan, cara electrowinning dilakukan dengan bahan elektrokimia yang digunakan untuk mereduksi kation logam. Secara garis besar, electrowinning disebut pengendapan logam dari mineral bijih.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Sumatera Utara Zubaidi Ahmad mengatakan, wilayah pertambangan rakyat sebenarnya bisa dilegalkan. Namun, ada beberapa syarat, antara lain pekerjaan tidak memakai alat berat, berada di endapan aluvial, sudah dikerjakan warga dalam kurun waktu yang lama, dan tidak merusak lingkungan.
(INA/ICH/BAY/RAM/ITA/ISW/NSA)