logo Kompas.id
UtamaAturan sejak Reformasi...
Iklan

Aturan sejak Reformasi Berorientasi Memenjarakan Orang

Oleh
Rini Kustiasih
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tOQgqcQXkkhRkFaD4FO0_OwkrTQ=/1024x655/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F11%2F20171115_Pembebasan-Bersyarat.jpg

JAKARTA, KOMPAS — Pasal-pasal dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana cenderung masih berorientasi menghukum orang dengan memasukkan mereka ke dalam penjara. Kumpulan aturan yang dihasilkan sejak Reformasi juga menunjukkan tren pemenjaraan yang terus meningkat. Fenomena itu menyumbang pada kepadatan lembaga pemasyarakatan dari tahun ke tahun.

Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aman Riyadi, Rabu (15/11) di Jakarta, mengatakan, Ditjen Pemasyarakatan tidak bisa menjadi satu-satunya pihak yang mengemban tanggung jawab untuk mengatasi kapasitas penjara yang kelebihan penghuni. Persoalan ini tidak hanya meliputi urusan kelembagaan, tetapi juga tata laksana pemasyarakatan dan sumber daya manusia.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000