JAKARTA, KOMPAS — Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik, Kamis (16/11), di Jakarta. Ical, panggilan akrab Aburizal, mendatangi KPK sekitar pukul 10.30.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis, mengatakan, selain Aburizal, KPK juga memeriksa Irvanto Hendra Pambudi sebagai saksi untuk penyidikan dengan tersangka Novanto. Irvanto adalah keponakan Novanto yang juga mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera. PT Murakabi adalah peserta lelang KTP-el.
Febri memastikan, kendati saat ini posisi Novanto belum diketahui, proses hukum terhadapnya akan terus berlangsung. Saksi-saksi akan terus diperiksa terkait dengan dugaan keterlibatan Novanto dalam kasus korupsi KTP-el tersebut. Pemanggilan terhadap Ical dan Irvanto adalah bagian dari proses hukum yang dilakukan KPK.
Menanggapi upaya praperadilan yang dilakukan pihak Novanto yang mempersoalkan tentang keabsahan status tersangka Novanto, Febri mengatakan, hal itu juga tidak akan menghentikan proses hukum terhadap dirinya. Praperadilan itu juga tidak akan menghentikan upaya penangkapan terhadap Novanto.
KPK memastikan, kendati saat ini posisi Novanto belum diketahui, proses hukum terhadapnya akan terus berlangsung.
Ical, saat datang ke KPK, Kamis pagi, mengatakan, ”Serahkan saja semuanya kepada proses hukum.”
Pihak Novanto kembali mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus itu. Surat permohonan praperadilan itu telah dikirimkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu. Berkas perkara permohonan praperadilan itu telah diregister dengan nomor 133/Pid.Prap/2017/PN.JKT.SEL.
”Kami sudah terima berkas permohonan praperadilan Novanto, kemarin, 15 November. Inti permohonannya sama dengan permohonan praperadilan sebelumnya, yakni tidak sahnya penetapan dirinya sebagai tersangka,” kata Made Sutrisna, Kepala Bagian Humas PN Jaksel, Kamis.
Ini adalah praperadilan kedua yang diajukan Novanto dalam perkara ini. Sebelumnya, hakim praperadilan di PN Jaksel Cepi Iskandar memenangkan Novanto dalam putusan yang dibacakan pada 29 September 2017.
Hakim Cepi menyatakan status tersangka Novanto tidak sah dan harus dibatalkan. Namun, hakim tidak mengabulkan permohonan Novanto untuk mencabut status pencegahan ke luar negeri yang dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi atas perintah KPK.
Pada 2 Oktober, KPK memperpanjang pencegahan terhadap Novanto. Selanjutnya, KPK melakukan proses hukum berupa penetapan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 113/01/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017. Pada 3 November keluar Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh KPK dan diterima Novanto pada 6 November.
Drama penyidikan terhadap Novanto terus berlanjut ketika pada pemeriksaan sebagai saksi untuk Agung Sugiana Sudihardjo (ASS), Novanto mangkir dengan alasan harus izin presiden, memiliki hak imunitas, masih melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, dan ada tugas dinas sebagai Ketua DPR ataupun Ketua Umum Golkar.
Pada Rabu, 15 November 2017, Novanto kembali mangkir saat dipanggil sebagai tersangka. Pada saat bersamaan, Novanto mendaftarkan permohonan praperadilan di PN Jaksel. Rabu malam, upaya prnangkapan dilakukan KPK dengan mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru. Namun, Novanto tidak ditemukan di rumahnya.
Kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan, dirinya juga tidak mengetahui di mana posisi Novanto saat ini. ”Kalau teman-teman media tahu, tolong informasikan kepada saya juga di mana posisinya. Sebab, saya terus terang juga cemas dengan kondisi beliau (Novanto),” ujarnya.