logo Kompas.id
UtamaPerlu Terobosan Prosedur...
Iklan

Perlu Terobosan Prosedur Tambang

Oleh
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/oiI0fY2rn1vFggX7WeB5tRa0vvo=/1024x685/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F11%2F20171113AINc.jpg
Kompas/Zulkarnaini

Kerusakan hutan di lokasi tambang liar emas Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Aceh.

JAKARTA, KOMPAS — Rakyat membutuhkan terobosan kebijakan dan aturan yang memungkinkan terciptanya legalitas usaha pertambangan emas skala kecil. Tanpa itu, praktik tambang rakyat akan semakin liar dan penggunaan merkuri yang merusak lingkungan makin sulit dikendalikan.

Selama ini ada 850 pertambangan emas skala kecil (PESK) yang tersebar di 197 kabupaten/kota di 32 provinsi. Semua pertambangan itu ilegal dan sebagian besar menggunakan merkuri dalam kegiatannya.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000