JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi diharapkan tidak lengah atau terlena dalam melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. KPK harus terus responsif atas segala kemungkinan yang akan menghadangnya.
Mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto, Senin (20/11), di Jakarta, mengatakan, ada beberapa hal penting lain yang harus diperhatikan oleh KPK setelah melakukan pemeriksaan awal dan penahanan terhadap Novanto.
Salah satunya adalah percepatan pemeriksaan saksi dan pemberkasannya untuk membuktikan tuduhan pada Novanto itu solid dan bisa dirumuskan ke dalam dakwaan di pengadilan.
”Speed up (percepatan) untuk antisipasi praperadilan yang prosesnya tidak bisa dikontrol KPK dan potensial bersifat transaksional,” kata Bambang.
Upaya perlawanan balik yang potensial dilakukan oleh Novanto melalui jaringan politik ataupun hukumnya, menurut Bambang, juga perlu diantisipasi oleh KPK.
”Pansus Angket, misalnya, bisa melakukan apa pun di luar kontrol dan kendali KPK, serta akal sehat dari orang kebanyakan. Ini bisa menghambat kerja KPK meskipun KPK bisa mempersoalkan mereka dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan obstruction of justice,” katanya.
Upaya perlawanan balik yang potensial dilakukan oleh Novanto melalui jaringan politik ataupun hukumnya perlu diantisipasi oleh KPK.
Bambang juga berharap KPK mengembangkan dugaan kejahatan pencucian uang yang biasanya berkaitan dengan tipikor di dalan kasus Novanto.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam beberapa kali kesempatan mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi KTP elektronik jalan terus. KPK Senin ini memeriksa istri Novanto, yakni Deisti Astriani Tagor.
Deisti diperiksa untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS), mantan Direktur PT Quadra Solutions, salah satu anggota konsorsium peserta lelang KTP-el. Deisti juga diperiksa sebagai mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana.
Istri Novanto tiba di KPK pukul 10.00. Mengenakan kerudung coklat dan blazer batik berwarna kuning, Deisti tidak memberikan komentar apa pun.
”Yang pasti kami sampaikan penanganan kasus KTP-el jalan terus. Kami terus dalami konstruksi secara lebih utuh dari peristiwa dan kasus korupsi KTP-el,” kata Febri.
Febri mengatakan, dalam pemeriksaan awal sebagai tersangka terhadap Novanto, Minggu malam, Novanto bisa menjawab. Kondisi fisik Novanto yang membaik itu berbeda dengan pernyataan kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, sebelumnya yang mengatakan Novanto memerlukan perawatan intensif.
Pada Minggu (19/11) malam, Novanto resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Pembantaran penahanannya dicabut oleh KPK setelah dokter dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo menyatakan Novanto tidak perlu lagi dirawat inap di rumah sakit.
Novanto akan ditahan selama 20 hari, yakni sejak 17 November hingga 6 Desember 2017.