JAKARTA, KOMPAS — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto yang telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, sejak Minggu (19/11) malam, akhirnya bersedia menandatangani berita acara pencabutan pembantaran penahanan dan penahanan lanjutan. Novanto juga merespons tanpa ada kendala saat diperiksa awal sebagai tersangka pada Minggu malam hingga Senin (20/11) dini hari.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin, di Jakarta, mengatakan, penahanan lanjutan terhadap Novanto dilakukan sejak 19 November hingga 20 hari ke depan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan awal terhadap Novanto sebagai tersangka, dan hak-haknya sebagai tersangka dalam pemeriksaan itu telah disampaikan, begitu juga dengan perkara yang disangkakan kepadanya.
Penahanan lanjutan terhadap Novanto dilakukan sejak 19 November hingga 20 hari ke depan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan awal terhadap Novanto sebagai tersangka, dan hak-haknya sebagai tersangka dalam pemeriksaan itu telah disampaikan, begitu juga dengan perkara yang disangkakan kepadanya.
”Pemeriksaan sudah dapat dilakukan sesuai dengan hasil kesimpulan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyatakan SN (Setya Novanto) fit to be questioned atau sudah dapat dilakukan pemeriksaan dalam proses hukum yang sedang berjalan,” kata Febri.
Selain itu, Novanto juga bersedia menandatangani berita acara pencabutan pembantaran dan penahanan lanjutan. Pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada Novanto pun direspons dengan wajar.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, menuturkan, dirinyalah yang menandatangani berita acara pencabutan pembantaran dan penahanan lanjutan itu. Fredrich beralasan pihaknya tidak memiliki pilihan lain saat dimintai tanda tangan oleh KPK.
”Kekuasaan ternyata dapat mengesampingkan hukum. Di bawah kekuasaan, siapa pun harus mengikuti,” kata Fredrich saat ditanyai alasannya bersedia menandatangani berita acara pencabutan pembantaran dan penahanan lanjutan Novanto itu.
Fredrich melihat penahanan terhadap kliennya bernuansa politis.
Sebelumnya pihak Novanto menolak untuk menandatangani berita acara penahanan dan berita acara pembantaran penahanan yang dikeluarkan KPK, Jumat akhir pekan lalu, saat KPK menetapkan Novanto di bawah tahanan lembaga antirasuah itu.
Jumat siang, Novanto dipindahkan dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk pemeriksaan CT-scan setelah mengalami kecelakaan mobil di Jalan Permata Berlian, Grogol Utara, Jakarta Kamis malam saat akan menuju Studio Metro TV. Kamis malam, Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau.
Setelah dua hari menjalani rangkaian pemeriksaan fisik dan CT-scan di RSCM, dokter menyatakan Novanto tidak memerlukan rawat inap lagi di rumah sakit. Minggu tengah malam, Novanto dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan awal sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan KPK.