logo Kompas.id
UtamaHilangkan Pungli, Digitalisasi...
Iklan

Hilangkan Pungli, Digitalisasi Administrasi Pengadilan Diperlukan

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/h8AlvAc8kBUSpzSgbF9IC7fEMvU=/1024x646/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F11%2F20171121-Nino-DD16-Pungli-pengadilan.jpeg
Nino Citra Anugrahanto

Dari kanan, Muhammad Rizaldi (peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia), Choky R Ramadhan (Ketua Harian MaPPi FH UI), dan Rivai Kusumanegara (Wakil Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia) dalam acara peluncuran hasil penelitian MaPPi FH UI, di Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (20/11).

JAKARTA, KOMPAS — Pengurusan administrasi secara tatap muka di pengadilan perlu dikurangi karena berisiko dimanfaatkan menjadi lahan praktik pungutan liar oleh para petugas pengadilan. Sejumlah 202 dari 277 responden penelitian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia permisif terhadap praktik itu dari lima pengadilan negeri yang ada di Jakarta. Rekomendasi mengubah pengurusan administrasi menjadi daring sebaiknya dipertimbangkan oleh pemerintah.

Muhammad Rizaldi, peneliti dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FH UI), mengatakan, dengan jumlah sebanyak itu, dirinya melihat bahwa para responden itu permisif terhadap praktik pungutan liar (pungli). Sikap permisif itu dihasilkan karena mereka menganggap pembayaran pungli sebagai suatu hal yang wajar.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000