logo Kompas.id
UtamaUntuk Cegah Hoaks, Butuh...
Iklan

Untuk Cegah Hoaks, Butuh Jeratan Hukum

Oleh
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/uMwvVpeXS4aL7G0LBeON_X8sB5Y=/1024x682/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F11%2FDSC02692.jpg
KELVIN HIANUSA

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memberikan pidato pada diskusi keamanan siber, Selasa (21/11), di Universitas Multimedia Nusantara, Tangerang, Banten.

JAKARTA, KOMPAS — Penyebaran ujaran kebencian dan hoaks di media sosial dinilai sudah mengkhawatirkan. Untuk mengatasi hal itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia menilai, butuh jeratan hukum yang lebih berat untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Di lain sisi, Kementerian Kominfo lebih berfokus pada pencegahan dari hulu masalah dengan pendekatan keagamaan.

Komisaris Besar Sri Suari, Juru Bicara Polri, mengatakan, produk hukum untuk kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih sangat rendah hukumannya. Seperti kelompok Saracen yang ditangkap karena hoaks dan ujaran kebencian di media sosial berbau suku, agama, ras, dan antar-golongan. Dari enam orang yang ditangkap, dua orang sudah dipidana, yaitu Rizal Kobar (6 bulan penjara) dan Ropi Yatsman (15 bulan penjara).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000