Cegah Manipulasi, Pemerintah Terbitkan Aturan Pengendali Korporasi
Oleh
Rini Kustiasih
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah melalui Kantor Staf Presiden mendorong pembentukan peraturan presiden tentang pengendali korporasi (beneficial owner) atau pihak yang memperoleh keuntungan sebenarnya dari suatu perusahaan. Perpres ini dimunculkan untuk mencegah manipulasi keuntungan dan pembayaran pajak dari suatu perusahaan yang bisa memicu terjadinya korupsi atau penggelapan pajak.
Bimo Wijayanto, tenaga ahli Kantor Staf Presiden Kedeputian Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-isu Sosial, Budaya, dan Ekologi Strategis, Rabu (22/11), di Jakarta, mengatakan, pembentukan perpres ini telah didiskusikan dengan sejumlah institusi, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bappenas, serta Bank Indonesia (BI).
”Materi perpres saat ini sudah ada di meja Presiden. Masih menunggu tanda tangan Presiden,” kata Bimo yang ditemui di sela-sela acara peluncuran Indeks Persepsi Korupsi (IPK) kota-kota di Indonesia, Rabu.
Menurut Bimo, perpres yang mengatur soal beneficial owner (BO) ini penting untuk mengungkap identitas pemilik sebenarnya dari suatu perusahaan atau korporasi. Aturan yang mewajibkan pemilik sebenarnya atau pihak sebenarnya yang menerima keuntungan (beneficial owner) untuk mendeklarasikan diri dalam akta pendirian atau pencatatan perusahaan baru diharapkan bisa mencegah upaya pendirian perusahaan cangkang dengan tujuan menyembunyikan kekayaan serta mengabaikan kewajiban pembayaran pajak.
”PPATK yang menginisiasi pembentukan perpres ini. Negara berkomitmen untuk membangun peta jalan atau cetak biru BO. PPATK sebagai bagian dari jaringan internasional antimoney laundering dan pembiayaan counter terorism dituntut untuk membangun peta jalan ini,” kata Bimo.
Sejumlah lembaga bahkan punya aturan sendiri terkait dengan deklarasi beneficial owner tersebut. Bimo mencontohkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah memiliki Peratuturan Menteri ESDM soal beneficial owner untuk perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang ESDM. Setiap perusahaan yang bergerak di bidang ESDM harus mengumumkan beneficial owner sebenarnya.
Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko mengatakan, perpres tentang BO itu diharapkan bisa menjadi landasan hukum bagi lembaga-lembaga terkait, seperti Kementerian Hukum dan HAM, sebelum mengeluarkan izin pendirian suatu perusahaan. Selain itu, lembaga lain, seperti OJK, BI, dan PPATK, juga bisa memiliki sistem yang terintegrasi mengenai pemilik sebenarnya dari suatu perusahaan.
”Fenomena Panama Papers dan Paradise Papers menunjukkan adanya aliran uang dari perusahaan-perusahaan Indonesia melalui perusahaan cangkang yang disimpan di negara-negara bebas pajak atau tax heaven. Padahal, asal-usul uang itu meragukan, misalnya dari hasil korupsi, perdagangan narkotika, tetapi bisa lolos. Selanjutnya, melalui perusahaan cangkang, uang itu kembali ke Indonesia dalam bentuk investasi sehingga uang tersebut kembali bersih,” kata Dadang.
Dengan adanya perpres BO itu, menurut Dadang, pemilik asal perusahaan bisa terdata dengan jelas. Pemilik usaha itu pun harus membayar pajak. Pembentukan perusahaan cangkang antara lain juga dimaksudkan untuk menghindari pajak.
”Ada upaya untuk membuat perusahaan abal-abal dengan nama pemilik di dalam akta pendirian bukanlah beneficial owner sesungguhnya. Misalnya dengan pinjam nama sopir atau keluarga lainnya untuk menghindari pajak. Dengan perpres BO ini, diharapkan hal semacam itu bisa terlacak,” kata Dadang.