logo Kompas.id
UtamaCegah Manipulasi, Pemerintah...
Iklan

Cegah Manipulasi, Pemerintah Terbitkan Aturan Pengendali Korporasi

Oleh
Rini Kustiasih
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ihWTnVx5-IERQwEHfh7ze-ZGsjk=/1024x850/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F11%2Fkorporasi.jpg

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah melalui Kantor Staf Presiden mendorong pembentukan peraturan presiden tentang pengendali korporasi (beneficial owner) atau pihak yang memperoleh keuntungan sebenarnya dari suatu perusahaan. Perpres ini dimunculkan untuk mencegah manipulasi keuntungan dan pembayaran pajak dari suatu perusahaan yang bisa memicu terjadinya korupsi atau penggelapan pajak.

Bimo Wijayanto, tenaga ahli Kantor Staf Presiden Kedeputian Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-isu Sosial, Budaya, dan Ekologi Strategis, Rabu (22/11), di Jakarta, mengatakan, pembentukan perpres ini telah didiskusikan dengan sejumlah institusi, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bappenas, serta Bank Indonesia (BI).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000