Dua Kakek Cabuli Anak
BANDA ACEH, KOMPAS — Polisi menangkap dua kakek di tempat terpisah di Aceh setelah diduga melakukan kejahatan seksual terhadap anak-anak. Kasus pertama terjadi di Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, sedangkan kasus kedua di Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie.
Kasus di Aceh Utara diduga dilakukan U (72). Pelaku menjanjikan uang dan membelikan baju baru. Pencabulan terjadi dua kali di rumah pelaku.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara Inspektur Satu Resky Kholiddiansyah, Rabu (22/11), mengatakan, korban adalah anak perempuan bernama UH (12), tetangga pelaku. Namun, setelah kasus itu diketahui keluarga korban, pelaku kabur.
U bahkan lebih dari sebulan kabur dari kejaran polisi dan ditangkap saat bersembunyi di rumah anaknya di kawasan Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Selasa lalu. Pelaku kini ditahan di Polres Aceh Utara.
Kasus serupa terjadi di Pidie. Kakek berinisial MD (60) diringkus polisi karena diduga mencabuli anak perempuan, B (8), pada Minggu (19/11). Korban diiming-imingi uang sehingga mendekat kepada MD. MD ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan pada Senin lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Ajun Komisaris Mahliadi mengatakan, menurut keterangan keluarga korban, pencabulan terjadi di rumah pelaku. Setelah mencabuli korban, pelaku memberi uang Rp 2.000. Korban diminta tidak bercerita kepada orang lain.
Namun, keluarga korban curiga setelah melihat sikap korban tidak seperti biasanya. Keluarga mengorek informasi dari korban dan korban mengaku dicabuli sehingga keluarga melapor kepada polisi. MD ditahan di Polres Pidie untuk menjalani proses hukum.
Pada September 2017, seorang guru di Aceh Utara mencabuli muridnya, DA (17), karena lamarannya ditolak. Sebelumnya, pada Juni, kejahatan terhadap anak dilaporkan terjadi di Aceh Barat. Seorang kakek, AB (61), mencabuli M (9).
Fenomena gunung es
Anggota Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh, Firdaus, mengatakan, kasus kekerasan di Aceh merupakan fenomena gunung es. Menurut dia, masih banyak kasus kekerasan terhadap anak-anak, tetapi tidak terungkap.
Berdasarkan data KPPA, angka kekerasan terhadap anak di Aceh pada 2013 mencapai 506 kasus, lalu turun menjadi 352 kasus pada 2014. Namun, pada 2015, jumlah kasus masih tinggi, yakni 352 kasus. Belum ada data kasus kekerasan terbaru.
"Pencegahan kekerasan terhadap anak harus melibatkan banyak pihak, seperti lingkungan pendidikan, lembaga sosial, dan aparat penegak hukum," kata Firdaus.
Dosen Sosiologi Universitas Syiah Kuala, Saleh Sjafie, mengatakan, kemajuan teknologi telah mengikis nilai komunal warga desa. Warga menciptakan ruang privasi melalui telepon pintar sehingga relasi sosial meluntur.
"Rasa kebersamaan, saling mengawasi, dan peduli memudar. Padahal, di masyarakat desa, kebersamaan ini karakter utama. Sayangnya, kini makin terkikis," ujar Saleh. (AIN)