JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah istri Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, untuk bepergian ke luar negeri per 21 November 2017 hingga enam bulan ke depan. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik.
”Pencegahan kepada Deisti Astriani Tagor dilakukan karena dibutuhkan keterangannya sebagai saksi dalam kasus KTP-el dan agar saat dibutuhkan keterangannya tidak sedang berada di luar negeri,” kata Febri Diansyah, Juru Bicara KPK, Kamis (23/11), di Jakarta.
Pencegahan kepada Deisti Astriani Tagor dilakukan karena dibutuhkan keterangannya sebagai saksi dalam kasus KTP-el dan agar saat dibutuhkan keterangannya tidak sedang berada di luar negeri.
Deisti dan sejumlah kerabat Novanto juga diketahui menjenguk Novanto di tahanan, Kamis. Kuasa hukum Novanto, Otto Hasibuan, mengatakan, belum banyak yang menjenguk Novanto, kecuali istrinya. Pengurus Golkar juga disebutkan belum menjenguk Novanto.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Agung Sampurno membenarkan pencegahan oleh KPK itu. ”Surat keputusan pencegahan oleh KPK itu tertanggal 21 November 2017. Deisti dicegah selama enam bulan ke depan sejak surat keputusan pencegahan itu dikeluarkan oleh KPK,” kata Agung.
Menurut Agung, pencegahan terhadap Deisti dilakukan karena yang bersangkutan sedang dalam proses pemeriksaan oleh KPK untuk kasus dugaan korupsi KTP-el. Setelah SK pencegahan KPK itu diterima Ditjen Imigrasi, prosedur selanjutnya yang dilakukan ialah pencabutan paspor Deisti.
”Ditjen Imigrasi telah memberitahukan kepada yang bersangkutan bahwasanya dirinya dilarang ke luar negeri. Selain itu, untuk sementara waktu paspornya dicabut. Petugas kantor Ditjen Imigrasi di tempat tinggalnya yang akan mengambil paspor bersangkutan,” ujar Agung.
Pihak Novanto juga batal mencabut gugatan terhadap Ditjen Imigrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas pencegahan Novanto ke luar negeri. Menurut rencana, pihak Novanto mencabut gugatan itu Kamis ini, tetapi dibatalkan karena ada permintaan pribadi Novanto.
Imigrasi telah memberitahukan kepada yang bersangkutan bahwasanya dirinya dilarang ke luar negeri. Untuk sementara waktu paspornya dicabut.
”Pak Novanto meminta agar gugatan di PTUN diteruskan. Jadi pencabutan gugatan hari ini (Kamis) dibatalkan. Agenda hari ini adalah pembacaan kesimpulan,” kata Agung.
Kamis pekan depan agenda sidang PTUN adalah pembacaan putusan. Agung optimistis Ditjen Imigrasi akan memenangi perkara ini.
”Seharusnya yang digugat oleh pihak Pak Novanto adalah surat keputusan pencegahan yang dikeluarkan oleh KPK sebab kami hanya melaksanakan permintaan KPK yang menurut UU sifatnya adalah perintah,” ujar Agung.