Biarkan Pasar Cinde Dibongkar, Gubernur Sumsel Disomasi
Oleh
Rhama Purna Jati
·4 menit baca
PALEMBANG,KOMPAS — Aliansi Rakyat dan Advokat Peduli Cagar Budaya melayangkan somasi kepada Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin karena dinilai telah melanggar undang-undang dengan membiarkan Pasar Cinde dibongkar.
Ketua Aliansi Rakyat dan Advokat Peduli Cagar Budaya Andreas OP, Jumat (24/11), di Palembang, menerangkan, somasi ini merupakan bentuk perlawanan terhadap tindakan pemerintah yang seakan membiarkan pembongkaran Pasar Cinde. ”Selama ini, kami masih melihat perkembangan. Namun, ternyata pembongkaran Pasar Cinde masih saja berlangsung. Terpaksa kami akan melakukan upaya hukum,” ujarnya.
Ini sebagai bentuk peringatan bagi pemerintah untuk benar-benar menjaga keberadaan bangunan cagar budaya.
Itulah sebabnya, ujar Andreas, pihaknya melayangkan somasi. ”Ini sebagai bentuk peringatan bagi pemerintah untuk benar-benar menjaga keberadaan bangunan cagar budaya,” ucapnya. Apabila dalam tiga hari setelah somasi tiba pembongkaran masih belum berhenti, tindakan pembongkaran tersebut akan dilaporkan ke pihak kepolisian.
Menurut Andreas, apa yang dilakukan pemerintah saat ini sudah benar-benar melanggar aturan. ”Pasar Cinde adalah bangunan cagar budaya yang seharusnya dijaga keberadaannya. Nyatanya, pemerintah tidak melakukan penjagaan sehingga hampir seluruh bagian pasar hancur,” katanya.
Apabila dilihat secara teliti, perusakan yang pemerintah klaim dilakukan oleh oknum warga ternyata dilakukan secara sistematis. Pasalnya, beberapa kerusakan di bagian atap ataupun di bagian bawah bangunan terlihat sangat sistematis. ”Semua kerusakan yang ada terlihat sudah dirancang secara rapi. Sangat tidak mungkin dilakukan warga biasa,” kata Andreas.
Semua kerusakan yang ada terlihat sudah dirancang secara rapi. Sangat tidak mungkin dilakukan warga biasa.
Somasi dilayangkan kepada Gubernur Sumsel karena dinilai merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap kerusakan Pasar Cinde. ”Pemerintah Provinsi Sumsel yang memiliki rencana untuk mengubah Pasar Cinde menjadi pasar modern,” katanya.
Andreas menegaskan, pihaknya telah menyiapkan berkas lengkap untuk membawa kasus ini ke pengadilan. ”Banyak aturan yang telah dilanggar. Berkas sudah lengkap kami siapkan,” ujar Andreas. Pemerintah dinilai telah melanggar Undang-Undang No 11/2010.
Pantauan Kompas menunjukkan kondisi Pasar Cinde sudah sangat memprihatinkan. Beberapa bagian bangunan, seperti atap pasar, tembok kios, bahkan sejumlah bagian dari tiang cendawan, hancur. Puing batu bangunan berserakan di segala sisi, rangka besi juga terlihat menjalar ke luar. Kondisi pasar saat ini jauh lebih parah dibandingkan sebulan lalu. Hanya tiang cendawan di bagian tengah dan belakang pasar yang terlihat masih kokoh.
Joni (31), seorang pengendara ojek berbasis daring, kerap melihat kegiatan pembongkaran tersebut. Biasanya, pembongkaran dilakukan di malam hari sekitar pukul 21.00 sampai menjelang subuh. Oknum warga itu datang dengan menggunakan mobil pikap dan membawa alat kerja manual. ”Pembongkaran dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan di malam hari. Sudah dapat dipastikan pembongkaran itu ilegal,” kata Joni yang juga mantan pedagang di Pasar Cinde.
Proses pembongkaran ilegal ini sudah berlangsung sejak Pemerintah Kota Palembang mengeluarkan surat No 511.2/001744/VI tentang pemberhentian pembongkaran Pasar Cinde per 4 Oktober 2017. Surat tersebut berisikan tentang larangan pembongkaran sampai hasil kajian terkait pelestarian Pasar Cinde rampung. ”Tiga hari setelah semua alat berat ditarik oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, pembongkaran ilegal kembali berlanjut,” ucap Joni.
Padahal, lanjut Joni, setiap pintu masuk menuju pasar sudah ditutupi seng dengan dipasangi spanduk bertuliskan ”Dilarang Masuk Kecuali Petugas”. Namun, setiap hari, oknum warga tersebut bebas masuk dan keluar di area pasar. Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palembang Sudirman Teguh mengatakan, Pemerintah Kota Palembang sudah mengeluarkan surat untuk menghentikan proses pembongkaran. Dia menduga kegiatan itu dilakukan oknum warga yang ingin mengambil keuntungan dengan menjarah bagian pasar.
Sudirman mengatakan, sampai saat ini, pihaknya masih menunggu hasil kajian yang dilakukan oleh pihak yang berkompeten di bidang pelestarian. Ada 38 orang yang terlibat, dari jumlah tersebut, tujuh orang di antaranya belum menandatangani hasil kajian. Sebenarnya, lanjut Sudirman, sejak satu bulan lalu, hasil kajian sudah selesai dengan kesepakatan tujuh poin.
Beberapa poin menyepakati proses pelestarian harus mempertahankan aspek penting dalam bangunan cagar budaya. Selain itu, dalam pelaksanaan dan perencanaan pembangunan, harus melibatkan orang yang berkompeten di bidang pelestarian.
Sekretaris Daerah Kota Palembang Harobin Mustofa menegaskan, pemerintah terus berupaya untuk menjaga Pasar Cinde. Pemerintah juga telah melarang adanya aktivitas pembongkaran. Petugas Satpol PP ditugaskan untuk berjaga. Namun, tentu tidak bisa setiap saat. ”Sampai saat ini, belum ada laporan adanya aktivitas pembongkaran. Apabila ada (aktivitas pembongkaran), segera laporkan,” katanya menegaskan.