logo Kompas.id
UtamaSatpol PP Gunakan Preman...
Iklan

Satpol PP Gunakan Preman Pungli Pedagang

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lVzKM0gZBTSep8Ef8vMnrzLBcR0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F11%2F486351_getattachment67dfa2a9-4d5e-4f81-b5e0-2348b1e3606f477736.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Aktivitas perdagangan tekstil, pedagang kaki lima, dan angkot yang ngetem membuat arus lalu lintas di kawasan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, kian padat. Meski penertiban kawasan berkali-kali dilakukan satpol PP, kawasan itu selalu dipenuhi kembali oleh pedagang kaki lima.

JAKARTA, KOMPAS — Penataan pedagang kaki lima di DKI Jakarta bakal terus menemui jalan buntu apabila aparat penegak hukum, seperti satuan polisi pamong praja, yang bertugas menegakkan peraturan daerah justru turut bermain dalam silang sengkarut pelanggaran peraturan daerah. Hasil kajian dan investigasi Ombudsman RI pada Agustus 2017 menunjukkan adanya peranan petugas satpol PP yang justru memperoleh keuntungan dari pedagang nakal.

Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meilala, Jumat (24/11) di Jakarta, mengatakan, hasil investigasi Ombudsman pada tujuh daerah sampel yang diteliti oleh pihaknya menemukan adanya dugaan keterlibatan petugas satpol PP dalam pelanggaran peraturan daerah (perda). Ketujuh daerah itu ialah Setiabudi, Ambasador, Imperium, Stasiun Jatinegara, Stasiun Tebet, Stasiun Manggarai, dan Tanah Abang.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000