logo Kompas.id
UtamaSuap APBD Menjadi Pola Korupsi...
Iklan

Suap APBD Menjadi Pola Korupsi di Daerah

Oleh
Rini Kustiasih/Irma Tambunan
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vWQgHcu1hb_rnFPna3xDLw_sWYw=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F11%2F20171129H_JAMBI_B_web.jpg
Kompas

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Pandjaitan bersama penyidik KPK memperlihatkan barang bukti uang Rp 4,7 miliar terkait dengan operasi tangkap tangan di Jambi saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11). KPK menetapkan empat tersangka, tiga di antaranya pejabat Pemprov Jambi dan seorang anggota DPRD Jambi terkait dengan suap penetapan APBD Jambi 2018.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah tahun 2018 di Provinsi Jambi. Kemungkinan keterlibatan Gubernur Jambi Zumi Zola dalam kasus ini juga terus didalami. Sebab, dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya adalah pejabat di Pemerintah Provinsi Jambi, dan satu orang lainnya adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK ialah Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saipudin, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Jambi Arfan, dan anggota DPRD Jambi Supriono. Sebanyak 12 orang lainnya yang juga ditangkap KPK di Jambi dan Jakarta juga akan didatangkan ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam waktu dekat.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000