JAKARTA, KOMPAS — Dengan menggunakan sejumlah nama fiktif, Adi Putra Kurniawan selaku Komisaris PT Adhiguna Keruktama mentransfer uang suap senilai total Rp 2,3 miliar kepada mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono. Uang suap itu diberikan sebagai imbalan atas jasa Antonius telah meluluskan lelang dan izin pekerjaan PT Adhiguna Keruktama.
Penggunaan sejumlah nama fiktif itu terungkap dalam sidang lanjutan terkait kasus suap terhadap Antonius untuk sejumlah pekerjaan pengerukan di pelabuhan dengan terdakwa Adi selaku pemberi suap, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (30/11).
Dalam persidangan itu, dihadirkan tiga saksi, yakni Direktur PT Adhiguna Keruktama David Gunawan serta Sugiyanto, anggota staf Keuangan PT Adhiguna Keruktama, dan Dewi Setiyawati yang juga anggota staf PT Adhiguna Keruktama.
Nama-nama fiktif itu pada mulanya diungkap jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Muhammad Takdir Suhan, yang memaparkan adanya sejumlah barang bukti terkait transfer uang dari rekening bank milik PT Adhiguna Keruktama ke Antonius. Transfer itu berangkat dari penarikan sejumlah uang dari rekening atas nama PT Adhiguna Keruktama.
Pada persidangan sebelumnya telah diungkap bahwa untuk menyalurkan imbalan itu, Adi memberikan rekening tabungan beserta kartu ATM Bank Mandiri Cabang Pekalongan kepada Antonius. Rekening tabungan itu dibuat dengan identitas palsu atas nama Joko Prabowo. Sementara untuk menyetorkan uang imbalan itu, Adi menggunakan rekening di Bank Mandiri dengan identitas palsu pula atas nama Yongkie Goldwing.
Takdir kemudian menyampaikan, dengan menggunakan sumber dana dari rekening bank PT Adhiguna Keruktama, uang disetorkan secara tunai ke rekening bank atas nama Yongkie. Untuk setor tunai ke rekening Yongkie itu, digunakan setidaknya 26 nama fiktif sebagai penyetor yang dicantumkan dalam formulir penyetoran dana. Nama-nama itu antara lain Yolan, Vita, Indra, Indah, Riza, dan Heru.
”Siapa yang memerintahkan mencantumkan nama-nama fiktif itu,” tanya Takdir kepada Sugiyanto dan Dewi.
Dewi mengaku menyetorkan uang ke rekening atas nama Yongkie. Namun, penyetoran itu dilakukan atas perintah Sugiyanto. Sementara nama-nama fiktif yang digunakan sebagai nama penyetor uang, diakui Dewi, memang hasil karangannya. ”Itu karangan saya,” ucapnya.
Sementara Sugiyanto mengaku bahwa perintah penyetoran uang yang disampaikannya kepada Dewi itu juga sebagai instruksi yang diperolehnya dari Adi. ”Saya hanya disuruh setor uang ke rekening Yongkie dan (diperintahkan) namanya dikira-kira saja,” ujarnya.