JAKARTA, KOMPAS — Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi akan meneruskan proses administrasi dan berkas-berkas pembuktian untuk menghadapi praperadilan yang dijadwalkan akan digelar pada Kamis (7/12), setelah Hakim Kusno memutuskan sidang praperadilan Kamis pekan lalu ditunda. Di sisi lain, pihak tersangka, Setya Novanto, juga menyatakan kesiapannya untuk menghadapi KPK.
Kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, Senin (4/12) di Jakarta, menuturkan, kondisi kesehatan kliennya kini mulai membaik dan makin siap menghadapi proses hukum. Pihaknya juga optimistis bisa kembali membatalkan status tersangka Novanto melalui mekanisme praperadilan.
”Kami selalu siap. Justru KPK yang ketakutan kebakaran jenggot begini,” kata Fredrich singkat mengomentari kesiapan pihaknya menghadapi praperadilan yang dijadwalkan hakim untuk digelar Kamis pekan ini. Pihak Novanto pada dasarnya menginginkan agar praperadilan ini berjalan cepat dengan mekanisme pengadilan yang sederhana, murah, dan cepat.
Hakim Kusno pada praperadilan pekan lalu memutuskan untuk menunda sidang karena adanya surat permohonan penundaan dari KPK bernomor B 887/HK.07.00/55/11/2017. KPK meminta hakim menunda setidaknya untuk tiga minggu karena KPK masih menyelesaikan proses administrasi dan berkas-berkas pembuktian. Namun, hakim hanya mengabulkan penundaan persidangan selama sepekan. Sidang akan diselenggarakan pada Kamis pekan ini dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan oleh pemohon dan jawaban KPK apabila lembaga antirasuah itu sudah siap dengan jawabannya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk digelarnya sidang Kamis, 7 Desember 2017, sudah diterima. Tim Biro Hukum KPK akan meneruskan proses administrasi dan penyelesaian berkas praperadilan.
Febri juga menegaskan, pihaknya secara paralel akan menuntaskan proses penyidikan dan di sisi lain menghadapi proses praperadilan. Kedua hal itu akan tetap berjalan beriringan. Hingga Kamis pekan lalu, KPK masih melakukan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik dengan tersangka Setya Novanto. Dua saksi diperiksa untuk tersangka Novanto, yakni Markus Nari (anggota DPR dari Partai Golkar) dan Anang Sugiana Sudihardjo (Direktur Utama PT Quadra Solution).
Kemungkinan bagi berkas penyidikan kasus KTP-el dengan tersangka Setya Novanto untuk dilimpahkan ke pengadilan juga masih terbuka sebab sejauh ini KPK masih melakukan sejumlah kegiatan di proses penyidikan.
Dalam perkara KTP-el dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, KPK juga menyambut perkembangan baru yang positif. Dalam persidangan KTP-el yang digelar pekan lalu, Andi mengonfirmasi adanya dugaan persekongkolan dalam tender KTP-el bahkan sejak sebelum proyek itu dikerjakan. Nama Setya Novanto disebutkan oleh Andi berperan dalam persekongkolan pengaturan tender itu.
”Pengaturan tersebut juga disebutkan dilakukan oleh sejumlah pihak, termasuk dua terdakwa yang pernah kami proses (Irman dan Sugiharto) dan tersangka SN (Setya Novanto) dan ASS (Anang Sugiana Sudihardjo) yang penyidikannya masih berjalan. Aliran dana ke sejumlah pihak di DPR, kementerian, dan swasta juga diungkap. KPK akan mempelajari lebih lanjut fakta-fakta persidangan tersebut, termasuk aspek kesesuaian dengan bukti lain,” tutur Febri.
Aliran dana ke sejumlah pihak di DPR, kementerian, dan swasta juga diungkap. KPK akan mempelajari lebih lanjut fakta-fakta persidangan tersebut, termasuk aspek kesesuaian dengan bukti lain.
Pengakuan Andi tersebut menjadi keterangan penting bagi KPK karena mengonfirmasi keterlibatan Novanto dalam pengaturan tender KTP-el. ”Kami harap, para tersangka atau terdakwa memang bicara yang sebenarnya saja. Sebab, hal tersebut tentu dapat dipertimbangkan sebagai faktor meringankan dalam tuntutan atau putusan nantinya,” ujar Febri.
Kamis pekan lalu, Majelis Kehormatan Dewan (MKD) juga memeriksa Novanto di KPK. Novanto diperiksa selama dua jam oleh MKD. Pemeriksaan tersebut menurut rencana juga akan dilanjutkan pada Selasa pekan ini, sesuai jadwal yang ditetapkan oleh MKD.