logo Kompas.id
UtamaKPK Limpahkan Berkas Perkara...
Iklan

KPK Limpahkan Berkas Perkara Setya Novanto ke Penuntutan

Oleh
Rini Kustiasih
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TLmAaAucZgeyw4-QhAeL8WeK8zs=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F11%2F20171129H_NOVANTO_C_web.jpg
Kompas/Alif Ichwan

Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (tengah) meninggalkan gedung KPK, usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (24/11). Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana.

JAKARTA, KOMPAS - . Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik dengan tersangka Setya Novanto. Komisi Pemberantasan Korupsi pun melimpahkan berkas pemeriksaan Setya Novanto ke jaksa penuntut umum, Selasa (5/12) malam. Pelimpahan berkas tahap dua Novanto itu dilakukan tanpa pendampingan oleh kuasa hukumnya.

Keberadaan penyidik dan penuntut yang satu atap di KPK, memungkinkan lembaga antirasuah ini tak pernah menyerahkan kembali berkas yang sudah diserahkan ke penuntut umum ke penyidik atau P19. Biasanya setelah diserahkan tahap dua, berkas perkara di KPK akan langsung P21 atau dinyatakan lengkap, sehingga penuntut umum pada KPK akan segera melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000