KPK Limpahkan Berkas Perkara Setya Novanto ke Penuntutan
Oleh
Rini Kustiasih
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - . Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik dengan tersangka Setya Novanto. Komisi Pemberantasan Korupsi pun melimpahkan berkas pemeriksaan Setya Novanto ke jaksa penuntut umum, Selasa (5/12) malam. Pelimpahan berkas tahap dua Novanto itu dilakukan tanpa pendampingan oleh kuasa hukumnya.
Keberadaan penyidik dan penuntut yang satu atap di KPK, memungkinkan lembaga antirasuah ini tak pernah menyerahkan kembali berkas yang sudah diserahkan ke penuntut umum ke penyidik atau P19. Biasanya setelah diserahkan tahap dua, berkas perkara di KPK akan langsung P21 atau dinyatakan lengkap, sehingga penuntut umum pada KPK akan segera melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Perkembangan proses penyidikan kasus kartu tanda penduduk elektronik dengan tersangka SN (Setya Novanto) sudah selesai dan dinyatakan lengkap/P21. Selanjutnya aspek formil penyerahan tersangka dan berkas dari penyidik ke JPU (jaksa penuntut umum) akan diproses lebih lanjut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Jakarta.
Setelah KPK melimpahkan berkas dan meregister perkaranya di pengadilan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memiliki waktu tujuh hari untuk menyidangkan perkaranya. Kemungkinan besar KPK akan melimpahkan berkas penuntutan Setya Novanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari Rabu besok. Jika dihitung tujuh hari kerja sejak Rabu esok, maksimal perkara Setya Novanto akan disidangkan pada tanggal 15 Desember mendatang.
Sementara itu, sidang permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto dijadwalkan kembali akan digelar pada hari Kamis (7/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang praperadilan akan berlangsung selama tujuh hari kerja sampai ada keputusan. Ini berarti permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto baru akan akan diputuskan pada hari Senin (18/12).
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-XIII/2015 secara tegas menyatakan, permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa atau pemohon praperadilan. Putusan itu menjelaskan bahwa praperadilan gugur ketika sidang pertama materi pokok atas nama terdakwa yang juga pemohon praperadilan digelar di pengadilan.
Putusan itu memperjelas tafsir atas Pasal 82 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut pengajar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar KPK memang diburu waktu menyelesaikan pemberkasan untuk materi pokok Setya Novanto. Praperadilan itu baru gugur ketika sidang pertama digelar.
”Patokannya adalah hari dimulainya sidang pertama itu di pengadilan. Bisa juga ketika berkas dilimpahkan ke pengadilan dan hakim sudah ditunjuk serta menentukan jadwal sidang, sementara sidang praperadilan masih berlangsung, maka praperadilan itu otomatis gugur,” papar Fickar.
Secara terpisah, kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, Selasa mengatakan, dirinya dihubungi oleh penyidik KPK pukul 17.30 dan diminta hadir ke KPK untuk menyaksikan penyerahan berkas tahap kedua, dari penyidik ke penuntut.
Karena sedang ada klien, Fredrich menolak permintaan penyidik KPK. Ia memprotes permintaan penyidik KPK yang dinilai mendadak itu. "Jika butuh pendampingan terhadap SN (Setya Novanto) wajib diberi tenggang waktu 3 hari kerja sebelumnya, bukan main telepon memaksa begini, karena posisi SN ditahan. Okailah minim 1 hari dong, karena Fredrich dan tim lainnya bukan advokat pengangguran," katanya.
Karena Fredrich berhalangan, penyidik KPK meminta agar kuasa hukum lainnya diberitahu. Namun, kuasa hukum yang lain juga berhalangan, termasuk Otto Hasibuan yang sedang ke Singapura.
Fredrich mengatakan, pelimpahan berkas tahap kedua itu haris dihadiri oleh kuasa hukum Novanto. Penyidik KPK sempat meminta kuasa hukum lainnya yang ditunjuk istri Novanto, yakni Maqdir Ismail untuk hadir. Namun, permintaan itu tak dipenuhi Maqdir.
Fredrich menganggap upaya KPK itu pemaksaan kehendak dan segala akibat yang mungkin timbul dari tindakan hukum itu menjadi tanggung jawab penyidik KPK.
"Bagaimana kasus bisa dinyatakan P 21, dimana masih ada 8 saksi meringankan belum diperiksa. Terbukti KPK melecehkan hukum juga merendahkan hak dan martabat Advokat," kata Fredrich.
Ketua KPK Agus Rahardjo yang ditanya mengenai pelimpahan berkas Setya Novanto dari penyidikan ke penuntutan mengatakan, rencananya pengumuman resmi mengenai hal itu akan dilakukan besok, Rabu. "Ditunggu saja beritanya besok," kata Agus.