Berkas Setya Novanto Dilimpahkan ke Pengadilan Hari Ini
Oleh
Rini Kustiasih
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi kemungkinan menyerahkan berkas perkara korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik dengan tersangka Ketua DPR Setya Novanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari Rabu (6/12) ini.
Dengan penyerahan berkas ke pengadilan pada hari ini, sidang perkara korupsi pengadaan KTP-el dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta bakal digelar paling lambat 15 Desember mendatang.
Kepastian penyerahan berkas perkara Novanto ke pengadilan pada hari ini disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo. ”Tadi sudah ada tim kami yang jalan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyerahkan berkasnya. Semoga saja pengadilan bisa segera membentuk majelis hakim dan menyidangkan perkara ini secepatnya,” ujar Agus di Jakarta.
Tadi sudah ada tim kami yang jalan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyerahkan berkasnya. Semoga saja pengadilan bisa segera membentuk majelis hakim dan menyidangkan perkara ini secepatnya.
Jika Novanto disidang pada 15 Desember, ada kemungkinan permohonan praperadilan yang diajukannya bakal ditolak hakim. Novanto kembali mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh KPK. Setelah ditunda, sidang permohonan praperadilan Novanto dijadwalkan kembali digelar pada Kamis besok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan waktu sidang praperadilan selama tujuh hari kerja, kemungkinan hakim memutuskannya pada 18 Desember atau tiga hari setelah pokok perkaranya disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 secara tegas menyatakan, permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa atau pemohon praperadilan. Putusan itu menjelaskan bahwa praperadilan gugur ketika sidang pertama materi pokok atas nama terdakwa yang juga pemohon praperadilan digelar di pengadilan.
Putusan itu memperjelas tafsir atas Pasal 82 Ayat (1) Huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut pengajar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, KPK memang diburu waktu untuk menyelesaikan pemberkasan materi pokok Novanto. Praperadilan itu gugur ketika sidang pertama digelar.
”Patokannya adalah hari dimulainya sidang pertama itu di pengadilan. Bisa juga ketika berkas dilimpahkan ke pengadilan dan hakim sudah ditunjuk serta menentukan jadwal sidang, sementara sidang praperadilan masih berlangsung, maka praperadilan itu otomatis gugur,” papar Fickar.
Secara terpisah, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir membenarkan bahwa berkas perkara Setya Novanto telah diterima pengadilan tindak pidana korupsi. Berkas itu langsung diregister di Pengadilan Tipikor Jakarta.
”Barusan sampai berkasnya. Jaksa yang bawa tadi. Sekarang berkas sedang diperiksa, ada di ruangan ketua,” kata Jamaludin yang mengonfirmasi pelimpahan berkas itu sekitar pukul 16.30.
Berdasarkan ketentuan, berkas itu paling lama dua hari dicatat oleh panitera dan tiga hari diperiksa oleh ketua. ”Tapi itu paling lambat ya. Bisa juga cuma satu hari ini, karena itu kan kalau soft kerjanya, paling lambatnya,” lanjut Jamaludin.
Setelah diperiksa oleh ketua pengadilan, selanjutnya ketua pengadilan menunjuk majelis dalam waktu tujuh hari dan jadwal sidang ditentukan.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang ditemui seusai acara peringatan Hari Antikorupsi Internasional di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Rabu di Jakarta, menuturkan, KPK memang akan segera melimpahkan berkas perkara korupsi pengadaan KTP-el dengan tersangka Novanto ke pengadilan apabila memang telah lengkap. ”Kalau memang sudah siap dan lengkap, ya, akan dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Saut mengatakan, perkembangan perkara Novanto sangat dinamis sehingga perubahan bisa terjadi sewaktu-waktu, termasuk dengan pelimpahan berkas ke pengadilan hari ini.
Mengenai sejumlah pengakuan dari Andi Agustinus alias Andi Narogong, menurut Saut, hal itu juga masih perlu didalami. Apakah keterangan Andi itu juga akan dimasukkan ke dalam dakwaan, saat ini masih dilakukan pemeriksaan dengan hati-hati.
”Pengakuan di pengadilan, kan, tidak bisa langsung disertakan. Harus dilakukan cross check dulu,” katanya.