Kenaikan Tarif 5 Ruas Tol Mulai Efektif pada 8 Desember
JAKARTA, KOMPAS — PT Jasa Marga (Persero) Tbk mulai memberlakukan kenaikan tarif lima ruas tol pada Jumat, 8 Desember, pukul 00.00. Kelima ruas tol itu adalah ruas Tol Dalam Kota Jakarta, Surabaya-Gempol, Semarang, Belmera, dan Palikanci.
Berdasarkan Pasal 48 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memutuskan, penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali.
Secara spesifik, surat keputusan Menteri PUPR menetapkan, tarif tol naik pada ruas Tol Dalam Kota Jakarta atau Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga-Pluit.
Ruas kedua adalah Surabaya-Gempol. Ruas ketiga, Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera). Ruas tol keempat, Palimanan-Kanci (Palikanci). Terakhir, tol Semarang (Seksi A, B, C). Surat keputusan tersebut diterbitkan pada 30 November dan mulai berlaku tujuh hari setelah dikeluarkan.
Kenaikan tarif memang masuk rencana jangka panjang. Semua berdasarkan asumsi yang sudah diperhitungkan, dengan parameter yang jelas, yaitu tarif lama disesuaikan dengan laju inflasi daerah.
”Kenaikan tarif memang masuk rencana jangka panjang. Semua berdasarkan asumsi yang sudah kami perhitungkan,” kata Corporate Secretary PT Jasa Marga M Agus Setiawan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/12). Kisaran kenaikan tarif dimulai dari Rp 500 hingga Rp 5.000.
Menurut Agus, perhitungan tarif menggunakan parameter yang jelas, yaitu tarif lama disesuaikan dengan laju inflasi daerah. Dengan demikian, perkiraan kenaikan telah dapat diketahui.
Perhitungan usulan tarif tol dilakukan Badan Usaha Jalan Tol yang kemudian dievaluasi Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek berdasarkan data inflasi dari Badan Pusat Statistik selama dua tahun terakhir.
Inflasi kota DKI Jakarta sebesar 6,18 persen, Cirebon 6,04 persen, dan Semarang 6,32 persen. Sementara itu, inflasi di Surabaya sebesar 7,19 persen dan Medan 10,21 persen. Inflasi yang berbeda-beda membuat kenaikan tarif tiap ruas tol tidak sama.
Selain itu, ada beberapa tarif untuk golongan tertentu yang tidak naik. Hal ini karena perhitungan menggunakan sistem pembulatan.
Perubahan tarif di bawah Rp 250 tidak akan naik, sedangkan yang di atas angka tersebut naik. Dengan demikian, ada beberapa golongan kendaraan dalam lima ruas tol tersebut yang tarifnya tidak mengalami perubahan.
AVP Toll Collection Management PT Jasa Marga Fitri Wiyanti menuturkan, PT Jasa Marga memiliki data harian dan bulanan jumlah lalu lintas kendaraan yang melewati ruas tol yang dikelola perusahaan tersebut.
Lalu lintas harian rata-rata Tol Dalam Kota Jakarta sebesar 600.740 kendaraan, Surabaya-Gempol 282.932 kendaraan, Semarang 133.281 kendaraan, Belmera 72.919 kendaraan, dan Palikanci 34.116 kendaraan.
Jumlah kendaraan di setiap ruas tol secara umum meningkat dari tahun ke tahun. Khusus Tol Dalam Kota Jakarta, peningkatan hanya sedikit, sekitar 2 persen, karena kapasitas jalan sudah tidak memungkinkan. Sementara empat ruas tol yang lain di atas 2 persen.
AVP Maintenance Program PT Jasa Marga Mery N Panjaitan menambahkan, kenaikan tarif tol diselaraskan dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Peningkatan dilakukan dengan terus memenuhi standar pelayanan minimum (SPM), salah satunya dengan menambah lajur pada beberapa ruas tol yang telah mencapai kapasitas maksimum.
Kami melakukan perbaikan konstruksi jalan yang sudah tidak layak untuk menambah kenyamanan dan keamanan pelanggan. Perbaikan jalan rusak merupakan hal yang krusial untuk melayani masyarakat karena dapat mengurangi tingkat kecelakaan.
”Kami melakukan perbaikan konstruksi jalan yang sudah tidak layak untuk menambah kenyamanan dan keamanan pelanggan,” ujar Mery. Ia menambahkan, perbaikan jalan rusak merupakan hal yang krusial untuk melayani masyarakat karena dapat mengurangi tingkat kecelakaan.
PT Jasa Marga tidak dapat mengontrol berat kendaraan dan muatan yang berlebih sehingga kecelakaan hanya dapat diantisipasi dengan menjaga keandalan jalan.
Pemenuhan SPM lainnya adalah melalui penentuan kecepatan tempuh rata-rata kendaraan, aksesibilitas dan mobilitas keselamatan, ketersediaan unit pertolongan dan bantuan pelayanan, kebersihan lingkungan, serta kelayakan tempat istirahat dan pelayanan (TIP).
Implementasi pembayaran tol nontunai telah dilakukan di seluruh ruas tol dengan menggunakan uang elektronik yang diterbitkan oleh multibank.
Selain itu, implementasi pembayaran tol nontunai telah dilakukan di seluruh ruas tol dengan menggunakan uang elektronik yang diterbitkan oleh multibank.
PT Jasa Marga juga melakukan integrasi sistem transaksi tol pada beberapa ruas tol, memperbarui sistem peralatan, serta menambah gardu tol, kamera pemantau (CCTV), variable message sign (VMS), dan remote traffic microwave system (RTMS).
Dianggap tidak memihak
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi memandang kenaikan tarif tol tidak memihak masyarakat pengguna tol. Perhitungan menggunakan inflasi dianggap hanya memperhatikan kepentingan operator tol.
Kenaikan tarif tol tidak memihak masyarakat pengguna tol. Perhitungan menggunakan inflasi dianggap hanya memperhatikan kepentingan operator tol.
”Sementara aspek daya beli dan kualitas pelayanan kepada konsumen dinegasikan,” ujar Tulus dalam keterangan kepada pers secara tertulis.
Dengan demikian, kenaikan tarif tol justru dapat memicu kelesuan ekonomi karena beban daya beli masyarakat bertambah.
Menanggapi hal itu, Agus mengatakan, PT Jasa Marga menaikkan tarif tol dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan, sekaligus mempertahankan keberlangsungan perusahaan. ”(Kenaikan tarif) Kami lihat dari semua aspek. Salah satu adalah sesuai undang-undang untuk bisnis tetap jalan,” ujar Agus.
Berdasarkan perhitungan yang lalu, lanjut Agus, jumlah kendaraan tetap tidak berkurang sekalipun tarif tol naik. Bahkan, setiap tahun volume lalu lintas justru bertambah. Hal ini menunjukkan masyarakat masih melihat jalur tol sebagai jalan alternatif yang lebih efisien dan aman.
Agus mengungkapkan, penambahan jalur tol untuk mengakomodasi semua kendaraan mulai sulit dilakukan di beberapa ruas tol.
”Tol Cikampek sudah tidak mungkin ditambah sehingga dibangun tol layang. Sebenarnya, tidak ada kaitan kenaikan tarif dan kepadatan lalu lintas di tol,” ujarnya.
Kemacetan di tol dapat berkurang dengan beroperasinya transportasi publik nantinya, seperti kereta ringan (LRT) dan angkutan massal cepat (MRT).
Menurut dia, kemacetan di tol dapat berkurang dengan beroperasinya transportasi publik, seperti kereta ringan (LRT) dan angkutan massal cepat (MRT) Jakarta.
Mengkaji ulang peraturan
YLKI juga menyatakan, merevisi SPM tentang tol dianggap perlu dilakukan, sekaligus merilis hasil audit pemenuhan SPM oleh operator tol. Alasannya, kenaikan tarif tidak sejalan dengan kualitas pelayanan tol.
Saat ini, kelancaran lalu lintas dan kecepatan kendaraan di tol masih tidak sesuai harapan. Rekayasa lalu lintas untuk pengendalian jumlah kendaraan pribadi yang masuk juga belum dilakukan.
Selain itu, ujar Tulus, DPR perlu mengamandemen UU No 38/2004 tentang Jalan karena menjadi dasar hukum dari kenaikan tarif tol per dua tahun sekali tanpa memperhatikan kepentingan konsumen.
Pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijowarno, menyatakan, pengawasan SPM tol masih perlu ditingkatkan.
Misalnya, penerapan aturan batas minimal kecepatan dan jumlah kendaraan tertentu yang masuk lewat gerbang tol untuk menghindari penumpukan di depan pintu tol. Kondisi tol di Indonesia, khususnya Jakarta, termasuk dilematis karena telah menjadi jalan prioritas utama, bukan alternatif.
Djoko mengatakan, penyesuaian tarif setiap dua tahun bertujuan untuk menarik investor tol guna memberikan kepastian pengembalian investasi. UU No 38/2004 tentang Jalan juga dinilai cenderung berpihak kepada investor, belum kepada konsumen.
”Bisa jadi pada saat undang-undang dibuat, kondisi tol tidak seperti sekarang,” kata Djoko.
Ketua Dewan Pakar Masyarakat Transportasi Indonesia Danang Parikesit menambahkan, penyempurnaan SPM dapat dilakukan dengan menambah peran swasta.
”Independent evaluator yang melibatkan perwakilan konsumen atau BUMN seperti Sucofindo dapat ditugaskan untuk menilai SPM operator tol agar adil,” ucapnya. (DD13)