Putusan Dewan Etik Tentukan Nasib Ketua Mahkamah Konstitusi
Oleh
Rini Kustiasih
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Etik Mahkamah Konstitusi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua MK Arief Hidayat, Kamis (7/12), setelah maraknya pemberitaan dan informasi yang menyebutkan Arief melakukan lobi-lobi politik dengan anggota DPR untuk memuluskan langkahnya menjadi hakim konstitusi kembali. Kendati Rabu ini Arief tengah menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di DPR, putusan akhir Dewan Etik atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Arief akan ikut menentukan nasib Arief selanjutnya.
Ketua Dewan Etik MK Achmad Rustandi dalam konferensi pers, Rabu (6/12), di Jakarta, mengatakan, pihaknya tidak akan ikut mencampuri proses uji kelayakan dan kepatutan yang sedang berlangsung di DPR. Namun, proses itu akan menjadi pertimbangan bagi pihaknya untuk mendalami kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Arief, termasuk untuk memanggil pihak-pihak yang terkait atau mengetahui tentang kejadian tersebut.
Mengenai apakah ada rencana pemanggilan kepada anggota DPR yang mengungkapkan dugaan lobi-lobi politik yang dilakukan oleh Arief, yakni Desmond J Mahesa, Rustandi mengatakan, pihaknya masih mengkaji kemungkinan itu dan akan mengambil langkah dengan hati-hati. ”Kami masih akan merapatkan besok dengan anggota, selain juga bertemu dengan Ketua MK (Arief Hidayat). Oleh karena itu, jangan gegabah karena ini masalahnya menyangkut kepentingan yang besar sehingga perlu dilakukan pembicaraan-pembicaraan yang betul-betul tepat dan terukur. Jangan sampai menjadi gosip,” katanya.
Hasil akhir dari putusan Dewan Etiklah nanti yang akan memengaruhi proses di DPR. Putusan Dewan Etik yang akan menentukan perpanjangan Pak Arief atau tidak oleh DPR.
Anggota Dewan Etik MK, Salahuddin Wahid mengatakan, putusan Dewan Etik MK justru akan memengaruhi proses di DPR, yakni mengenai ada tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan oleh Arief. ”Menurut saya malah bukan proses fit and proper test di DPR yang memengaruhi putusan Dewan Etik atau dijadikan pertimbangan dalam mendalami dugaan ini, tetapi hasil akhir dari putusan Dewan Etiklah nanti yang akan memengaruhi proses di DPR. Putusan Dewan Etik yang akan menentukan perpanjangan Pak Arief atau tidak oleh DPR. Bukan sebaliknya,” kata Salahuddin.
Namun, mengenai jalannya uji kelayakan dan kepatutan itu sendiri di DPR bukan menjadi kewenangan dan ranah tugas dari Dewan Etik. Usulan penundaan fit and proper test itu pun tidak bisa dilakukan oleh Dewan Etik MK karena hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan DPR.
Menurut berita yang kami terima itu transaksional. Jadi nantinya Pak Arief kalau jadi ketua (MK), dia menjamin panitia hak angket DPR ini akan tetap berjalan.
Rustandi mengatakan, informasi sementara yang diperoleh Dewan Etik menyebutkan adanya lobi politik yang dilakukan Arief kepada anggota DPR agar dirinya kembali dipilih sebagai hakim konstitusi.
”Menurut berita yang kami terima itu transaksional. Jadi nantinya Pak Arief kalau jadi ketua (MK), dia menjamin panitia hak angket DPR ini akan tetap berjalan. Itu hanya sampai di situ dan kami belum melakukan pendalaman karena baru saja rapat untuk melakukan langkah selanjutnya dari berita yang Anda tulis di media. Jadi karena kami juga berpegang pada peraturan, tidak semua berita itu langsung kami terima karena ada saja berita yang mungkin bersifat gosip dan tidak ada dasarnya. Oleh karena itu, kami berencana mendalami sesuai dengan aturan-aturan yang ada yang berlaku di Mahkamah Konstitusi ini,” ujar Rustandi yang juga mantan hakim konstitusi tersebut.
Koalisi Selamatkan MK yang terdiri atas sejumlah elemen masyarakat sipil juga melaporkan Arief kepada Dewan Etik MK atas dugaan pelanggaran etik, Rabu.