Kapolresta Tangerang: Kami Lindungi Warga yang Melakukan Ibadah
Oleh
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi merespons cepat beredarnya surat dengan kop Rukun Warga 006 Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera, Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, terkait aturan berkegiatan bagi warga non-Muslim. Surat yang beredar di media sosial tersebut dinilai meresahkan warga karena berisi antara lain larangan mengalihfungsikan rumah sebagai tempat beribadah hingga mengimbau dalam hal terjadi dukacita agar mengebumikan jenazah dalam waktu 1x24 jam.
”Menindaklanjuti beredarnya surat dengan kop surat Rukun Warga 006, Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera, Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, tentang Berita Acara Peraturan dan Ketentuan Kegiatan Non-Muslim, pada hari ini pukul 09.00 sampai dengan pukul 12.00, di kantor Desa Rajeg, saya memimpin pertemuan dan rapat koordinasi untuk menyikapi surat itu,” ujar Kapolresta Tangerang Kabupaten Ajun Komisaris Kabupaten Sabilul Alif.
Menurut Sabilul, dalam rapat koordinasi dan pertemuan tersebut, turut hadir Kapolsek Rajeg, Danramil Rajeg
Camat Rajeg, Kepala Kesbangpol Kabupaten Tangerang, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kepala Desa Rajeg dan Ketua RW 006 Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera, Desa Rajeg.
”Dalam rapat itu, saya menyampaikan bahwa kedatangan saya bukan untuk menghakimi, melainkan untuk bersama-sama mencari solusi. Jangan sampai daerah kita mendapat label negatif jika isu surat itu dibiarkan. Saya juga sekaligus ingin mengklarifikasi mengenai kebenaran surat itu. Biar bagaimanapun, isu yang beredar harus dinetralisasi agar tidak menimbulkan kegaduhan dan pertentangan di masyarakat,” kata Sabilul.
Menurut Sabilul, pertemuan dan rapat koordinasi berlangsung lancar dan aman serta menghasilkan sejumlah kesepakatan dan komitmen. Sabilul mengatakan bahwa memang surat dengan kop Rukun Warga 006 Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera, Desa Rajeg, tentang ketentuan kegiatan warga non-Muslim tersebut baru dalam tahap rancangan dan hanya untuk kalangan internal. Sabilul menyatakan bahwa dalam pertemuan disepakati bahwa surat tersebut dinyatakan tidak berlaku.
”Memang benar ada dan surat itu masih dalam tahap rancangan dan hanya untuk kalangan internal. Surat itu tidak atau belum diberlakukan dan dinyatakan tidak berlaku,” kata Sabilul.
Memang benar ada dan surat itu masih dalam tahap rancangan dan hanya untuk kalangan internal. Surat itu tidak atau belum diberlakukan dan dinyatakan tidak berlaku.
Sabilul mengatakan, warga Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera tetap dapat melakukan kegiatan rutin sebagaimana mestinya dan dilakukan sesuai norma yang ada. Kegiatan rutin dan kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya dapat dikoordinasikan dengan ketua RT, RW, kepala desa, serta unsur musyawarah pimpinan kecamatan (muspika).
[embed]https://youtu.be/nxFKx2yXKGk[/embed]
Polisi akan memberikan perlindungan kepada siapa pun untuk melakukan kegiatan ibadah dan kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya. ”Kami akan memberikan perlindungan kepada siapa pun masyarakat yang melakukan kegiatan ibadah ataupun kegiatan kemasyarakatan lainnya. Segala permasalahan akan diselesaikan secara musyawarah dan mengoordinasikannnya secara berjenjang. Kami akan mengedepankan hukum dan menujunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 sebagai pedoman negara yang patut dipatuhi,” ujar Sabilul.
Langkah responsif tindak lanjut yang kami lakukan ini sekaligus sebagai pembelajaran tentang antisipasi disintegrasi, intoleransi, perpecahan umat beragama, dan NKRI.
Polisi juga mengimbau agar dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, pranata sosial, termasuk ketua RT dan RW, harus bisa menyelesaikan masalah lewat musyawarah. Adapun kedatangan dirinya ke Desa Rajeg, menurut Sabilul, merupakan langkah responsif aparat negara untuk mengantisipasi disintegrasi, intoleransi, dan perpecahan umat beragama.
”Langkah responsif tindak lanjut yang kami lakukan ini sekaligus sebagai pembelajaran tentang antisipasi disintegrasi, intoleransi, perpecahan umat beragama, dan NKRI,” kata Sabilul. (*/BIL)
[embed]https://youtu.be/NOf509FQ3PI[/embed]
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.