logo Kompas.id
UtamaKPK Pertimbangkan Status...
Iklan

KPK Pertimbangkan Status ”Justice Collaborator” untuk Andi Narogong

Oleh
Rini Kustiasih
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/aGvtcqTy439fohaPg-Qro5XNRI4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F11%2F489889_getattachment3c39ebab-28aa-40fc-8740-e84bf1b03210481274.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Andi Agustinus atau Andi Narogong hadir dan mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (27/11).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi mempertimbangkan permohonan justice collaborator, atau pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum, yang diajukan terdakwa kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong. KPK terus memantau, apakah Andi yang kini menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta bersikap kooperatif atau tidak.

Dalam kesaksiannya pekan lalu di pengadilan tipikor, Andi mengakui sejumlah hal yang dianggap krusial oleh KPK, terutama yang terkait dengan tersangka Setya Novanto, Ketua DPR. Andi mengakui ada pembagian uang dan rekayasa tender pengadaan KTP-el yang melibatkan Novanto.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000