PALEMBANG, KOMPAS — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Rabu (6/12), memvonis Irsan (32), terdakwa pemerkosa dan pembunuh anak, dengan pidana mati. Irsan terbukti merencanakan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Nur Fadilah Putri, bocah perempuan berumur 8 tahun.
Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Subur Prasetyo. Irsan, seperti vonis yang dibacakan Subur, terbukti melanggar Pasal 340 juncto 55 Ayat 1 tentang pembunuhan berencana serta Pasal 81 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa.
Dalam persidangan terungkap, dua hari sebelum melakukan tindakannya, Irsan sudah mengintai korban yang juga tetangganya. Pemerkosaan terjadi pertengahan Mei lalu. Saat itu Putri sedang berjalan di depan rumah Jumilah, rumah tempat pelaku tinggal di Lorong Aman, Kecamatan Kertapati, Palembang.
Irsan memanggil Putri, berdalih Putri dipanggil nenek Jumilah, yang juga kerabat si bocah. Tanpa curiga, Putri masuk ke rumah. Di dalam rumah, bocah malang itu diperkosa.
Putri sempat berteriak minta tolong. Panik dengan teriakan korban, Irsan membekap dan mencekik korban hingga tewas. Pelaku lalu mengambil karung yang sudah disiapkan dan memasukkan jasad korban ke dalam karung. Rencana pelaku untuk membuang jasad korban keburu kepergok warga.
Saat Ketua Majelis Hakim membacakan kronologi kejadian, keluarga korban yang ada di ruang sidang menangis. Sejumlah pengunjung sidang pun turut meneteskan air mata. Saat vonis mati dibacakan, mereka yang berada di dalam sidang berteriak mengucap rasa syukur.
Saat Irsan dibawa ke sel, beberapa orang mengejarnya dan mencaci. ”Saya berterima kasih atas keputusan hakim,” ujar Masud Bi Tulah (63), kakek korban. Menurut Masud, perbuatan Irsan sangat biadab. Atas vonis ini, Irsan pikir-pikir.
Saya berterima kasih atas keputusan hakim.
Masud mengatakan, nenek korban, yakni Sudarti, meninggal 40 hari lalu, diduga karena kaget mendengar keterangan terdakwa. Sudarti empat kali hadir dalam sidang sebelum meninggal.
Memberi efek jera
Jaksa penuntut umum Purnama Sofyan menyatakan puas terhadap putusan hakim. Dia berharap hukuman ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual. Menurut Sofyan, ada beberapa hal yang memberatkan Irsan, salah satunya karena dia residivis kasus yang sama.
Sofyan mengatakan, keponakan Irsan yang bernama Andreas, yang mengetahui pembunuhan dan pemerkosaan itu, juga dituntut pidana 20 tahun penjara. Dia diduga membantu Irsan menyiapkan karung. (RAM)