JAKARTA, KOMPAS — Ketua DPR Setya Novanto, tersangka korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik, akan mulai disidangkan pada Rabu, 13 Desember, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sesuai rencana, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu akan digelar pada pukul 09.00.
Hal itu disampaikan Kepala Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Ibnu Basuki Widodo, Kamis (7/12), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Lebih lanjut disampaikan Basuki, susunan majelis untuk perkara Novanto juga telah ditetapkan.
”Pelimpahan berkas dari Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu kemarin sudah kami terima. Kemudian sudah ditetapkan majelisnya,” kata Ibnu.
Majelis untuk perkara Novanto, menurut Ibnu, terdiri atas Ketua PN Jakpus Yanto sebagai ketua majelis, ditambah empat hakim anggota, yakni Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagia, Anwar, dan Ansyori Syaifudin.
Jika dibandingkan dengan beberapa perkara sidang korupsi pengadaan KTP elektronik sebelumnya, susunan majelis hakim untuk perkara Novanto mengalami perubahan pada ketua majelis. Sebelumnya, majelis hakim sidang korupsi itu dipimpin Jhon Halasan Butarbutar. Namun, karena Jhon dimutasi sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Pontianak, posisi ketua majelis sidang korupsi KTP elektronik ditempati Yanto.
Ibnu mengatakan, penetapan susunan majelis itu bagian dari hak prerogratif ketua PN Jakpus. Atas hak tersebut, lanjutnya, Yanto menunjuk dirinya sebagai ketua majelis, bukan mengangkat hakim anggota yang selama ini memimpin sidang korupsi KTP elektronik.
Sementara untuk berkas perkara Novanto, Ibnu menyampaikan, berkas yang diserahkan KPK sudah lengkap seluruhnya. Surat dakwaan juga sudah diterima pihak pengadilan tipikor.
”Semua berkas sudah dilimpahkan beserta surat dakwaannya dan berkas yang banyak itu sudah saya terima kemarin Rabu,” kata Ibnu.
Sebelumnya pada Rabu (6/12), empat bundel berkas perkara Novanto setebal 1 meter diserahkan jaksa kepada KPK kepada pengadilan tipikor.