Vonis Empat Terdakwa Penganiayaan Taruna Akpol Ditunda
SEMARANG, KOMPAS — Pembacaan vonis empat terdakwa kasus penganiayaan yang berujung kematian taruna Akademi Kepolisian tinggkat II, Muhammad Adam (20), ditunda. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (13/12) mendatang.
Sidang putusan dijadwalkan Kamis (7/12) ini di Pengadilan Negeri Semarang, Kota Semarang, Jawa Tengah. Dari jadwal pukul 09.55 WIB, sidang baru dibuka sekitar pukul 13.30. Padahal, keempat terdakwa tiba di pengadilan sejak pukul 10.00, didampingi keluarga dan pengasuh dari Akpol.
- Perketat Aktivitas Taruna Akpol
- 14 Taruna Akpol Jadi Tersangka
- Evaluasi Disertai Peraturan Kepala Polri
- Polisi Periksa 35 Saksi Kematian Taruna Akpol
- Hari Ini Sidang Tuntutan Taruna Akpol
Keempat terdakwa adalah Christian Atmadibrata Sermumes, Gibrail Charthens Manorek, Martinus Bentanone, dan Gilbert Jordi Nahumuri. Mereka menjalani sidang perdana pada Selasa (19/9). Seperti sidang-sidang sebelumnya, terdakwa terlihat sehat dan bugar dengan mengenakan kemaja batik, juga sepatu pantofel hitam mengilap.
”Pembacaan vonis ditunda hingga Rabu minggu depan. Masih ada berkas yang harus dilengkapi,” ujar Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono sesaat setelah sidang dibuka.
Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut dengan Pasal 170 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dengan hukuman 3 tahun penjara. Menurut tim jaksa yang diwakili Slamet Margono, hasil visum korban Adam jadi salah satu bukti kuat.
Visum menunjukkan adanya luka memar di bagian dada korban. Penganiayaan menggunakan beberapa alat, seperti tongkat besi, raket badminton, kopel rem, dan kunci sepeda. Penganiayaan berlangsung di luar jam kedinasan dan kegiatan rutin di Akpol.
Tiga berkas
Reno Ananda Putra, taruna Akpol tingkat II, salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang keempat terdakwa itu, menuturkan, penganiayaan dilakukan terhadap 21 taruna tingkat II oleh 14 taruna tingkat III pada 18 Mei 2017. ”Salah satu dari kami disentuh, lalu dipukul dengan alat secara acak,” lanjut Reno.
Dalam keterangannya, Reno menyebutkan, penganiayaan dilakukan di ruangan berukuran sekitar 4 meter x 7 meter dengan penerangan minim. Ruangan itu difungsikan sebagai gudang barang di flat A taruna tingkat III Akpol. Penganiayaan tersebut mengakibatkan Adam meninggal, Kamis (18/5).
Persidangan 14 taruna Akpol tingkat III kemudian dibagi dalam tiga berkas terpisah. Sidang berkas pertama atas nama terdakwa Rinox Lewi Wattimena. Berkas kedua atas nama Christian Atmadibrata Sermumes, Gibrail Charthens Manorek, Martinus Bentanone, dan Gilbert Jordi Nahumuri.
Persidangan 14 taruna Akpol tingkat III kemudian dibagi dalam tiga berkas terpisah.
Adapun sidang berkas ketiga atas nama Joshua Evan Dwitya, Reza Ananta Pribadi, Indra Zulkifli Pratama Ruray, Praja Dwi Sutrisno, Aditia Khaimara Urfan, Chikitha Alviano Eka Wardoyo, Rion Kurnianto, Erik Aprilyanto, dan Hery Avianto.
Terdakwa dalam berkas pertama dan kedua dituntut 3 tahun penjara. Adapun terdakwa dalam berkas ketiga dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis ringan
Sembilan terdakwa telah menjalani sidang putusan, Jumat (17/11). Mereka divonis 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang. Dengan vonis itu, kesembilan terdakwa akan segera bebas karena sudah menjalani hukuman di rumah tahanan Kepolisian Daerah Jateng sejak Mei lalu (Kompas, 18/11).
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara yang diajukan jaksa, seperti dibacakan dalam persidangan pada 2 November. Majelis hakim yang diketuai Casmaya menjatuhkan hukuman pidana masing-masing 6 bulan penjara, dipotong masa tahanan.
Sembilan terdakwa telah menjalani sidang putusan, Jumat (17/11). Mereka divonis 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang.
Sebelum sidang putusan, kuasa hukum D Djunaedi bersikukuh sembilan terdakwa harus bebas karena pasal yang disangkakan lemah, misalnya beberapa unsur pengeroyokan yang tidak terpenuhi, salah satunya tempat kejadian.
”Pengeroyokan terjadi di tempat umum, sedangkan Akpol bukan tempat umum karena tidak semua orang bisa masuk,” lanjutnya.
Selain itu, kuasa hukum menilai tindakan terdakwa bukan penganiayaan, melainkan bentuk pembinaan kepada taruna tingkat II. Pembinaan itu diikuti 22 taruna tingkat II dan tidak ada korban lagi.
”Itu dibenarkan oleh taruna tingkat II. Kalaupun ada pukul-memukul, korban (taruna tingkat II) sudah memaafkan,” ujar Djunaedi.
Rentetan perjalanan kasus penganiayaan taruna Akpol hampir mencapai titik akhir. Tersisa dua berkas yang segera memasuki sidang putusan pekan depan. Meski demikian, masih ada rasa penasaran pembaca yang belum terjawab. Hingga kini, hasil sidang Dewan Akademik Akpol masih dibungkam.
Rentetan perjalanan kasus penganiayaan taruna Akpol hampir mencapai titik akhir.
Tujuh bulan berlalu, dan pertanyaan ini masih belum terjawab, apakah pelaku penganiayaan yang mengakibatkan Adam meninggal dikeluarkan dari Akpol?