logo Kompas.id
UtamaVonis Empat Terdakwa...
Iklan

Vonis Empat Terdakwa Penganiayaan Taruna Akpol Ditunda

Oleh
Karina Isna Irawan
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ca9QQ1g0KBsHjnP8ugCbL_R_BOM=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F12%2F667C79E8-04A4-47B6-82C5-7B3E8BACEBD6.jpeg
Kompas/Karina Isna Irawan

Para terdakwa meninggalkan ruang sidang seusai mendengar pembacaan vonis ditunda pekan depan di Pengadilan Negeri Semarang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (7/12).

SEMARANG, KOMPAS — Pembacaan vonis empat terdakwa kasus penganiayaan yang berujung kematian taruna Akademi Kepolisian tinggkat II, Muhammad Adam (20), ditunda. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (13/12) mendatang.

Sidang putusan dijadwalkan Kamis (7/12) ini di Pengadilan Negeri Semarang, Kota Semarang, Jawa Tengah. Dari jadwal pukul 09.55 WIB, sidang baru dibuka sekitar pukul 13.30. Padahal, keempat terdakwa tiba di pengadilan sejak pukul 10.00, didampingi keluarga dan pengasuh dari Akpol.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000