CIREBON, KOMPAS — Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar meminta polisi menyelidiki kasus pembuangan limbah medis secara sembarangan di Panguragan, Kabupaten Cirebon, Jabar. Selain melanggar aturan, pencemaran limbah medis juga dapat membahayakan kesehatan warga.
”Enggak boleh ada limbah medis di tempat umum. Ini melanggar aturan. Seharusnya polisi bersama pemerintah setempat (harus menegakkan aturan),” ujar Deddy Mizwar saat meninjau langsung tumpukan limbah medis, Sabtu (9/12), di Desa Panguragan Wetan, Kecamatan Panguragan, sekitar 25 kilometer dari pusat Kota Cirebon.
Enggak boleh ada limbah medis di tempat umum. Ini melanggar aturan. Seharusnya polisi bersama pemerintah setempat (harus menegakkan aturan).
Limbah medis termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, limbah B3 harus dikelola secara khusus. Pengelolaan tanpa izin merupakan pelanggaran.
Seperti diberitakan sebelumnya, limbah medis berupa jarum suntik bekas, wadah cairan infus, dan kemasan obat penyakit menular, seperti HIV dan hepatitis, terserak di tempat pembuangan sampah liar Panguragan Wetan.
Limbah tersebut sudah sepekan lebih berada di sana. Pada Jumat (8/12), limbah tersebut mulai diangkut untuk dimusnahkan.
Limbah medis berupa jarum suntik bekas, wadah cairan infus, dan kemasan obat penyakit menular, seperti HIV dan hepatitis, terserak di tempat pembuangan sampah liar di Panguragan Wetan.
Pada Sabtu siang, tidak lagi tampak aktivitas pengangkutan limbah medis. Padahal, lokasi pembuangan sampah itu hanya berjarak 3 meter dari sungai setempat yang mengaliri sejumlah desa. Saat hujan, seperti siang itu, cairan sampah merembes ke sungai.
Deddy mengatakan, kasus limbah medis ini juga menunjukkan bahwa pengelolaan sampah di Cirebon krisis. Ketika ditanya tentang asal-usul limbah medis yang diduga berasal dari sejumlah rumah sakit di beberapa daerah, Deddy meminta hal itu ditelusuri. ”(Kalau benar), ya, ditangkap saja. Oknumnya harus diperiksa, ditahan,” ujarnya.
Asal-usul limbah medis diduga dari sejumlah rumah sakit di beberapa daerah. Temuan di lokasi, dari keterangan di label, setidaknya tertulis tujuh rumah sakit umum daerah dan swasta dari Jakarta Timur (DKI Jakarta), Kabupaten Tasikmalaya, Karawang, dan Cirebon (Jawa Barat), serta Pringsewu (Lampung).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon Hermawan mengatakan, limbah medis yang dibuang sembarangan diduga berasal dari pelaku usaha barang bekas di Panguragan. Pihaknya mengedepankan pembinaan karena pelaku usaha tersebut belum mengetahui bahaya limbah medis. Limbah juga menjadi mata pencarian warga (Kompas, 9/12).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cirebon Ajun Komisaris Reza Arifian mengatakan, pihaknya berkolaborasi bersama DLH Kabupaten Cirebon dan TNI terkait kasus limbah medis. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Jabar.
Ketua Sanggar Lingkungan Hidup Cirebon Cecep Supriyatna mendesak polisi dan DLH Kabupaten Cirebon mengusut tuntas kasus limbah medis. Apalagi, pada 2013, pihaknya menemukan hal serupa.
”Jika memang melanggar, pengelola limbah medis harus ditutup usahanya. Penyelidikan juga harus mengarah hingga ke rumah sakit yang diduga menyebarkan limbahnya,” ujar Cecep.